Perusahaan Tambang Konglomerat Eka Tjipta Widjaja Ini Pinjami Anak Usahanya Rp100 Miliar
Ilustrasi. (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Perusahaan tambang milik Sinar Mas Group, PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) melalui anak usahanya, PT Bungo Bara Utama, memberikan fasilitas pinjaman sebesar Rp 100 miliar sebesar kepada anak usaha Golden Energy yang lain, yaitu PT Kuansing Inti Makmur.

Pinjaman ini akan digunakan untuk belanja modal dan pengembangan bisnis dari anak usaha tersebut. Sekretaris Perusahaan Golden Energy Mines Sudin menjelaskan, pinjaman yang dikenakan bunga 9,5 persen per tahun tersebut akan jatuh tempo pada 31 Desember 2022.

"Pinjaman ini akan digunakan oleh Kuansing Inti Makmur untuk pengeluaran modal dan biaya dan prasarana pengembangan batubara," ujar Sudin dikutip dari keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin 22 Februari.

Bungo Bara Utama adalah anak usaha tidak langsung Golden Energy Mines melalui Kuansing Inti Makmur. Sedangkan Kuansing Inti Makmur bertindak sebagai pemegang 99 persen saham Bungo Bara Utama.

Masih disuspen bursa

Golden Energy Mines adalah perusahaan tambang bos Sinar Mas Group, almarhum Eka Tjipta Widjaja, yang sahamnya sedang disuspensi BEI sejak 31 Januari 2018 akibat belum memenuhi ketentuan free float saham atau kepemikan saham publik 7,5 persen.

Meski demikian, manajemen GEMS tengah berupaya memenuhi ketentuan tersebut dengan akan melakukan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue untuk menambah porsi kepemilikan saham publik dan meraih modal kerja. Aksi korporasi itu ditargetkan dapat rampung pada akhir Maret 2021.

Sudin mengatakan, perseroan menggelar rights issue untuk memenuhi ketentuan BEI mengenai batas minimal free float saham 7,5 persen. Saat ini, porsi saham publik dalam GEMS tercatat hanya sebesar 3 persen.

Akibat tidak memenuhi Ketentuan V.1 Peraturan Bursa No. I-A, saham GEMS sudah disuspensi BEI selama lebih dari 24 bulan. Sudin mengatakan perseroan masih memproses perizinan aksi korporasi itu di Otoritas Jasa Keuangan. Emiten pertambangan batu bara itu telah menerima tanggapan kedua dari OJK.

Menurutnya, GEMS telah mengantongi restu pemegang saham untuk menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya 10 persen atau setara 588,23 miliar saham dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam rights issue.