Sinar Mas Group: Tuntutan Freddy Widjaja Terkait Warisan, Tidak Punya Dasar Hukum
Managing Director Sinar Mas Group Gandi Sulistiyanto. (Foto: Sinar Mas)

Bagikan:

JAKARTA - Sinar Mas Group menyatakan gugatan hak waris yang dilayangkan Freddy Widjaja, anak dari perkawinan almarhum Eka Tjipta Widjaja dengan Lidia Herawaty Rusli, tidak memiliki dasar hukum. Managing Director Sinar Mas Group Gandi Sulistiyanto mengatakan, selaku pendiri Sinar Mas Group, Eka Tjipta tidak memiliki saham di perusahaan-perusahaan yang asetnya digugat oleh Freddy.

"Gugatan dari saudara Freddy Widjaja terhadap aset perusahaan-perusahaan Sinar Mas tidak ada hubungan dengan almarhum Eka Tjipta Widjaja. Karena beliau (Eka Tjipta) tidak memiliki saham di perusahaan perusahaan tersebut, sehingga gugatannya tidak mempunyai dasar hukum," katanya, saat dihubungi VOI, di Jakarta, Rabu, 15 Juli.

Gandi juga menegaskan, permasalahan gugatan atas hak warisan Eka Tjipta dari Freddy bukan urusan yang berkaitan langsung dengan perusahaan. Gugatan merupakan persoalan keluarga Eka Tjipta. 

"Persoalan ini adalah persoalan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja, namun bukan persoalan hukum daripada perusahaan-perusahaan atau unit usaha dibawah Sinar Mas. Jadi pada dasarnya Sinar Mas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini," jelasnya. 

Apalagi, kata Gandi, persoalan di dalam keluarga Eka Tjipta sebenarnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Eka Tjipta sebagai pemberi waris, telah memasukan nama mantan Direktur Asian Agri itu dalam surat wasiatnya.

"Bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat. Sesuai dengan surat wasiat dari almarhum Eka Tjipta Widjaja," katanya.

Namun, Gandi enggan merinci apa saja hak waris yang diterima dalam surat wasiat Eka Tjipta.

"Saya tidak tahu. Itu urusan keluarga," ucapnya.

Selain itu, Gandi membenarkan bahwa sosok Freddy Widjaja adalah anak di luar perkawinan Eka Tjipta Widjaja dengan Lidia Herawaty Rusli. Keduanya menikah dalam agama Buddha pada 3 Oktober 1967, tetapi tak dicatat di Kantor Catatan Sipil.

Dari perkawinan pasangan tersebut, lahir Freddy Widjaja pada 30 Oktober 1968. Selain Freddy Widjaja, anak lainnya dari pasangan tersebut yakni Robbin Widjaja dan Sindy Widjaja.

"(Benar) bahwa saudara Freddy Widjaja adalah anak luar kawin dari nyonya Lidia Herawaty Rusli," ucapnya.

Freddy Menggugat

Sekadar informasi, Freddy Widjaja, anak Pendiri Sinar Mas Grup Eka Tjipta Widjaja, menggugat hak atas warisan terhadap lima kakak tirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst terhadap Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.

Freddy meminta pada majelis hakim hak atas pembagian separuh warisan peninggalan sang ayah. Ada 12 perusahaan yang disengketakan dengan total nilai aset sekitar Rp672,61 triliun.

Dalam petitum, Freddy menyatakan bahwa dirinya dan kelima saudara tirinya merupakan ahli waris yang sah dari almarhum Eka Tjipta. Atas dasar ini, Freddy meminta pembagian warisan masing-masing setengah bagian antara dirinya dengan tergugat.

Berikut daftar warisan yang dipersoalkan sesuai dengan petitum yakni:

1. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) dengan total nilai aset sebesar Rp29,31 triliun dan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp4,63 triliun.

2. PT Sinar Mas Multi Artha Tbk (SMMA) dengan total nilai aset Rp100,66 triliun dan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp1,64 triliun.

3. Sinar Mas Land dengan total nilai aset pada 2019 senilai 7,75 miliar dolar AS, dengan kurs sesuai petitum Rp15.000 per dolar AS, maka setara Rp116,36 triliun.

4. PT Bank Sinar Mas Tbk (BSIM) dengan total nilai aset pada September 2019 sebesar Rp37,39 triliun.

5. PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INTP) dengan total nilai aset 2018 sebesar 8,7 miliar dolar AS, dengan kurs Rp15.000 per dolar AS maka setara Rp131,26 triliun.

6. PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM) dengan aset 2,96 miliar dolar AS, dengan kurs Rp15.000 per dolar AS sehingga setara Rp44,47 triliun.

7. PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry dengan total nilai aset pada 2018 sebesar 1,99 juta dollar AS, dengan kurs Rp15.000 per dolar AS maka setara Rp29,96 triliun.

8. PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (MCOR) dengan total nilai aset sebesar Rp16,2 triliun.

9. Asia Food and Properties Limited dengan estimasi nilai aset sebesar Rp80 triliun.

10. China Renewable Energy Investment Limited dengan total nilai aset pada 2019 sebesar 2,79 juta dolar Hong Kong, dengan kurs Rp1.900 maka nilainya setara Rp5,3 triliun.

11. PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) dengan total nilai aset pada 2019 sebesar 780,6 juta dolar AS, dengan kurs Rp15.000 per dolar AS maka setara Rp11,70 triliun.

12. Paper Excellence BV Netherlands dengan total nilai aset sebesar Rp70 triliun.