Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemendag) mengusulkan ada kenaikan biaya penerbangan ibadah haji 2024 sebesar 10 persen. Kenaikan ini menyesuaikan harga tiket penerbangan yang meningkat dari tahun ke tahun.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menjelaskan bahwa ada tren kenaikan biaya tiket penerbangan haji dari tahun ke tahun. Contohnya, kata Hilman, pada 2017, terjadi kenaikan sebesar 5 persen.

Sementara di 2018, kata Hilman, terjadi kenaikan besar 5,2 persen. Begitu juga di tahun 2019 ada kenaikan 9,2 persen. Sedangkan di tahun 2022 ada kenaikan 6,6 persen atau Rp29,6 juta dan tahun 2023 pasca COVID-19 terjadi kenaikan 10,5 persen.

Untuk ibadah haji 2024, kata Hilman, diusulkan biaya penerbangan haji naik sebesar 10 persen. Meski begitu, dia berharap pada keputusan final nantinya bisa lebih rendah dari angka tersebut.

“Saat ini kami usulkan 10 (persen), tapi kami berharap bisa jauh lebih rendah dari nilai tersebut. Sesuai kesepakatan kita ingin memberikan pelayanan dengan biaya yang terjangkau tapi juga dengan layanan yang tetap baik,” tutur Hilman dalam Rapat Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR RI, di Jakarta, Rabu, 15 November.

Hilman juga berharap, patokan harga tiket penerbangan haji yang lebih rendah bisa mempengaruhi biaya ibadah haji secara keseluruhan. Sehingga biaya yang dikenakan kepada masyarakat menjadi lebih terjangkau.

“Harapan kami sebagai penyelenggara, kami harap mendapatkan harga yang lebih rasional proporsional dan berdampak kepada BPIH yang lebih terjangkau,” ungkapnya.