Bagikan:

JAKARTA - Konser musik Coldplay akan digelar pada pekan ini. Meski begitu, gelombang penolakan mulai terjadi di Indonesia.

Konser Coldplay 'Music of the Spheres World Tour' Jakarta dinilai membawa propaganda Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno memastikan konser Coldplay di GBK Senayan, Jakarta, pada 15 November mendatang, akan tetap berjalan sesuai rencana.

"Per hari ini, show must go on. Jadi, semuanya masih sesuai dengan target, Coldplay akan manggung di tanggal 15 November, hari Rabu ini," kata Menteri Sandiaga dalam The Weekly Brief with Sandi Uno yang dipantau secara daring pada Senin, 13 November.

Pria yang kerap disapa Sandi ini menegaskan, pihaknya mengupayakan agar konser tersebut bisa berjalan dengan lancar dan aman.

"Kami juga berdoa bersama-sama di Kemenparekraf, agar semua bisa berdampak kepada ekonomi kami yang lebih baik dan tentunya penciptaan peluang usaha serta lapangan kerja. Dan konser ini bisa menjadi ajang pembuktian bahwa Indonesia sangat layak untuk menjadi venue acara konser-konser besar dunia lainnya," ujar Sandi.

Meski begitu, Sandi tetap mengingatkan kepada seluruh pihak terkait agar penyelenggaraan konser musik dunia itu dilakukan secara profesional dan berdampak positif.

"Jangan lupa juga dampak kepada ekonomi lokal, yang kami prediksi ada sekitar 10.000-15.000 wisatawan akan terlibat dengan dampak ekonomi. Kami harapkan, bisa di atas 20 persen dari target yang kami ingin capai," ucap dia.

Lebih lanjut, Sandi menegaskan bahwa pihaknya akan tetap terus memantau, baik dari masukan yang konstruktif, positif maupun ada kekhawatiran. Seperti salah satunya yang disampaikan oleh MUI.

"Dan kami akan diseminasi kepada pihak terkait untuk menjadi pertimbangannya," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Gerakan Nasional Anti LGBT (Geranati LGBT) melaporkan Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Kemanan (Kemenkopolhukam) dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Republik Indonesia terkait konser Coldplay ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 10 November.

Pelaporan dilakukan terkait konser Coldplay yang akan digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 15 November mendatang.

"Tadi kami melakukan aksi di depan Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan dua kementerian, Kementrian Politik Hukum dan Keamanan & Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta panitia penyelenggara. Jelas (mereka) telah melawan hukum yang ada di Indonesia," kataKorlap Geranati LGBT Buya Husein di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Jumat, 10 November.

Kedua kementerian itu dilaporkan ke Mabes Polri karena dinilai turut melanggar hukum yang ada di Indonesia.

Pertama, lanjut Buya Husein, di dalam Pancasila pada sila pertama disebutkan bahwa negara kami dalam pancasila berisi Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Dipertegas dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 1 dimana negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," ucapnya dalam aksi penolakan konser Coldplay.

Kemudian, dipertegas di dalam Pasal 31 ayat (3) yang berbunyi: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang- undang.

"Karenanya, segala paham maupun tindakan yang menentang prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa wajib dilarang karena dengan sendirinya bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, termasuk di dalamnya adalah LGBT. LGBT tersebut sangat merusak moral dan meruntuhkan akhlak generasi muda yang ada di Indonesia," ungkapnya.