Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menandatangani nota kesepahaman dengan European Securities and Market Authority (ESMA).

Selain itu, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) telah mendapatkan pengakuan (recognition) sebagai Third Country Central Counterparty (CCP).

Sebagai informasi, KPEI sebagai Third-Country Central Counterparty (CCP) berdasarkan pasal 25 European Market Infrastructure Regulation (EMIR) dan pengakuan tersebut berdasarkan surat keputusan Board of Supervisors ESMA tanggal 19 Oktober 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, dengan telah ditandatangani mou antara OJK dan ESMA akan diatur koordinasi terhadap pengawasan terhadap CCP yang telah mendapatkan pengakuan ESMA, sehingga KPEI dapat meningkatkan kapasitas sebagai CCP kualifikasi global dan mampu bersaing internasional.

“Pemberian pengakuan KPEI sebagai TCCP oleh ESMA pada 19 Oktober 2023, merupakan tindaklanjut dari upaya OJK mendorong Lembaga Kliring dan Penjaminan di Indonesia, dalam hal ini KPEI, untuk meningkatkan kapasitas layanannya pada level yang lebih tinggi yakni level internasional dan global,” kata Inarno dalam jumpa pers di Kantor OJK Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jakarta, Senin, 13 November.

Inarno menyampaikan, pengakuan oleh ESMA sejalan dengan upaya OJK untuk terus mendorong prinsip tata kelola perusahaan yang baik, prinsip kehati-hatian, manajemen risiko yang efektif, prinsip keamanan, efisiensi, dan keandalan di Pasar Modal.

Dia mengatakan berdasarkan penilaian ESMA, KPEI masuk dalam kategori Tier 1 Third-Country CCP yang berarti bahwa KPEI memiliki risiko yang kecil (non-systemically important) terhadap stabilitas keuangan di Uni Eropa atau di salah satu atau lebih negara anggota Uni Eropa.

Dengan pengakuan ESMA tersebut, KPEI dapat memberikan layanan kliring kepada anggota kliring (clearing members) dan bursa (trading venue) yang didirikan di Uni Eropa. Pengakuan ESMA atas KPEI sebagai Third-Country CCP mulai berlaku 31 Desember 2023.

Proses pengakuan KPEI sebagai Third-Country CCP telah didahului dengan dikeluarkannya keputusan kesetaraan (equivalence decision) dari European Commision pada 8 Juni 2023 yang menyimpulkan bahwa ketentuan hukum dan mekanisme pengawasan di Indonesia secara berkesinambungan mematuhi persyaratan yang mengikat secara hukum yang setara dengan persyaratan EMIR.

Sebagai bagian dari persyaratan pengakuan KPEI sebagai Third-Country CCP oleh ESMA, pada 30 September 2023 OJK dan ESMA telah menandatangani nota kesepahaman tentang pemantauan ESMA atas kepatuhan terhadap persyaratan pengakuan yang berkesinambungan oleh CCP yang Didirikan di Indonesia dan diawasi oleh OJK.

Inarno menyampaikan ruang lingkup kerja sama berdasarkan nota kesepahaman tersebut mencakup permasalahan umum, termasuk perkembangan pengaturan, pengawasan, penegakan hukum, atau perkembangan lainnya mengenai CCP yang dicakup dan pemantauan ESMA atas perkembangan pengaturan dan pengawasan di Indonesia.

Selanjutnya, mencakup permasalahan terkait operasi, kegiatan, dan layanan CCP yang dicakup, koordinasi kegiatan pengawasan dan jika sesuai, pemberian bantuan dalam pelaksanaan keputusan penegakan hukum dan bidang lain yang merupakan kepentingan bersama.

Inarno menyampaikan, nota kesepahaman tersebut juga memuat klausula mengenai penyampaian pemberitahuan (notification) sesegara mungkin, pertukaran informasi tertulis, dan pelaksanaan pemeriksaan setempat atas CCP Yang dicakup.

Melalui nota kesepahaman yang dimaksud, OJK dan ESMA menegaskan komitmen untuk bekerja sama satu sama lain dalam konteks pengaturan dan praktik pengawasan atas CCP yang dicakup sepanjang sesuai dengan dan diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pemenuhan tujuan dan tanggung jawabnya, ESMA akan mengacu pada kerangka pengaturan dan pengawasan OJK mengingat bahwa OJK adalah otoritas di Indonesia yang bertanggung jawab atas keberlangsungan CCP yang berada di bawah pengawasannya.