Bagikan:

JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi menyampaikan pada 26 September 2023 hanya terdapat 16 pengguna jasa. Namun, hingga 27 Oktober 2023, tercatat 24 pengguna jasa yang telah mendapatkan izin transaksi di bursa karbon.

Dalam perkembangannya, sejak diluncurkan pada tanggal 26 September 2023 hingga 27 Oktober 2023 tercatat 24 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume perdagangan sebesar 464.843 ton CO2e ekuivalen dan nilai akumulasi sebesar Rp29,45 miliar,

“Dari nilai tersebut, 31,78 persen diperoleh melalui pasar reguler, 5,48 persen melalui pasar negosiasi, dan 62,74 persen melalui pasar lelang,” jelasnya pada Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin, 30 Oktober.

Inarno menyampaikan OJK optimistis potensi bursa karbon akan semakin tinggi di masa mendatang tercermin dari terdapat banyak pendaftar yang telah tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRNPPI).

"ke depannya, potensi bursa karbon masih sangat besar mempertimbangkan terdapat 3.180 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRNPPI) dan tingginya potensi unit karbon yang ditawarkan,” tuturnya.

Inarno berharap melalui bursa karbon dapat meningkatkan upaya pengendalian perubahan iklim serta memberikan manfaat bagi pengguna jasa dan menciptakan keberlanjutan ekonomi yang ramah lingkungan.

Inarno menambahkan OJK sudah berkordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan dalam pembahasan pajak karbon dimana untuk insentif biaya transaksi bursa karbon dengan pemberian diskon biaya transaksi sebesar 50 persen akan berakhir pada 31 Oktober 2023.

“Nampaknya kami akan tetap kepada rencana kita dan akan tidak memperpanjang discount fee tersebut. Namun, kita juga masih memiliki satu insentif yaitu insentif pembebasan biaya menjadi pengguna jasa hingga September 2024,” ucapnya.