JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah berkordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan dalam pembahasan pajak karbon. Di mana untuk insentif biaya transaksi bursa karbon dengan pemberian diskon biaya transaksi sebesar 50 persen akan berakhir pada 31 Oktober 2023.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan secara virtual, Senin, 30 Oktober.
“Kami terus meninjau mengenai hal tersebut dan nampaknya kami akan tetap kepada rencana kita dan akan tidak memperpanjang discount fee tersebut,” ucapnya.
Selain itu, OJK masih memiliki satu insentif yaitu insentif pembebasan biaya menjadi pengguna jasa hingga September 2024. Tertuang, dalam surat edaran Nomor SE-00013/BEI/09-2023 tentang biaya penggunaan jasa bursa karbon.
Adapun, biaya transaksi unit karbon di bursa karbon per pengguna jasa bursa karbon untuk beli dan pengguna untuk jual bursa karbon per transaksi.
Untuk pasar reguler dan negosiasi sebesar 0,11 persen dari nilai transaksi. Sementara, untuk pasar lelang dan non-reguler atau marketplace sebesar 0,22 persen dari nilai transaksi
BEI menyebut pembayaran biaya transaksi sudah termasuk pajak pertambahan nilai. Namun tidak termasuk kewajiban perpajakan lainnya yang dibayarkan melalui penyelenggara bursa karbon sebagai wajib pungut.
Biaya transaksi unit karbon diberi insentif yaitu berupa pengurangan nilai tagihan dari total biaya transaksi yang ditagihkan kepada pengguna jasa bursa karbon hingga 31 Oktober 2023.
Untuk pasar reguler dan negosiasi sebesar 0,05 persen dari nilai transaksi. Sementara, untuk pasar lelang dan pasar non-reguler sebesar 0,11 persen dari nilai transaksi.
Dalam perkembangannya, sejak diluncurkan pada tanggal 26 September 2023 hingga 27 Oktober 2023 tercatat 24 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume perdagangan sebesar 464.843 ton CO2e ekuivalen dan nilai akumulasi sebesar Rp29,45 miliar.
BACA JUGA:
“Dari nilai tersebut, 31,78 persen diperoleh melalui pasar reguler, 5,48 persen melalui pasar negosiasi, dan 62,74 persen melalui pasar lelang,” jelasnya.
Inarno menyampaikan OJK optimistis potensi bursa karbon akan semakin tinggi di masa mendatang tercermin dari terdapat banyak pendaftar yang telah tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRNPPI).
"ke depannya, potensi bursa karbon masih sangat besar mempertimbangkan terdapat 3.180 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRNPPI) dan tingginya potensi unit karbon yang ditawarkan,” tuturnya
Inarno berharap melalui bursa karbon dapat meningkatkan upaya pengendalian perubahan iklim serta memberikan manfaat bagi pengguna jasa dan menciptakan keberlanjutan ekonomi yang ramah lingkungan.