Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah terus mendorong upaya penguatan pada sektor properti dalam menjaga perekonomian. Hal ini di saat meningkatnya risiko ketidakpastian seperti perlambatan ekonomi global, dan dampak El Nino.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, kebijakan tersebut adalah dengan PPN yang ditanggung oleh pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah baru komersial dan rumah masyarakat berpendapatan rendah (MBR) seharga di bawah Rp2 miliar.

"PPN akan ditanggung oleh pemerintah untuk penjualan rumah baru karena untuk menghabiskan stok yang ada. Untuk periode November tahun ini sampai dengan Juni 2024, jadi ada sekitar 8 bulan dan PPN yang ditanggung oleh pemerintah sebesar 100 persen. Artinya tidak dipungut PPN untuk pembelian rumah baru di bawah Rp 2 miliar," kata Sri Mulyani dalam keterangan pers APBN KITA edisi Oktober 2023, Rabu, 25 Oktober.

Sri Mulyani menyampaikan untuk periode berikutnya yaitu dari bulan Juli hingga Desember 2024, PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 50 persen. 

"Kita berharap pada semester kedua kondisi dunia sudah relatif lebih tendang dan kondisi ekonomi kita sudah tetap terjaga dan resilien, dan pemulihan sudah mulai berjalan, sehingga kita melakukan tapering," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani berharap dengan adanya kebijakan tersebut dapat mendongkrak sektor properti dan perumahan dari sisi pembeli maupun pengembang. 

"Kita juga memutuskan menaikkan treshold harga rumah yang bisa dibeli oleh MBR, yang disebut bersubsidi. Yaitu menjadi Rp350 juta baik rumah tapak maupun rumah susun. Dalam hal ini, semua rumah di bawah Rp350 juta mendapatkan fasilitas biaya administrasi dan juga PPN," Jelasnya.

Disisi lain, Sri Mulyani menyampaikan dengan adanya paket kebijakan ini, pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa dijaga sebesar 5,06 persen pada kuartal keempat 2023.