Bagikan:

YOGYAKARTA – Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Bentuk simpanan nasabah bank yang dijamin LPS antara lain tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.

Selain itu, LPS juga mejamin simpanan nasabah bank syariah yang berbentuk giro wadiah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah, dan deposito mudharabah.

Berikut informasi lengkap seputar Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS, mulai dari pengertian, fungsi, beserta tugas-tugasnya.  

Pengertian Lembaga Penjamin Simpanan

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah lembaga independen yang didirikan pemerintah lewat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lemba Penjamin Simpanan.

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa LPS berfungsi untuk menjamin dan melindungi simpanan/tabungan nasabah perbankan di Indonesia. Ketika terjadi konflik antar nasabah dan lembaga keuangan, LPS berwenang menjadi penengah dan memutuskan solusi dari konflik tersebut.

Sejarah berdirinya LPS bermula ketika terjadi krisis moneter 1998 di kawasan Asia, termasuk Indonesia.

Krisis perbankan di Tanah Air terjadi ketika terdapat 16 bank yang dilikuidasi dan mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan Indonesia.

Untuk mengatasi krisis tersebut, pemerintah menerbitkan beberapa kebijakan, di antaranya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee).

Dalam praktiknya, blanket guarantee memang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Akan tetapi, ruang lingkup penjaminan yang terlalu luas menyebabkan munculnya moral hazard baik dari sisi pengelola bank maupun masyarakat.

Untuk memberikan rasa aman bagi nasabah penyimpanan serta menjaga stabilitas sistem perbankan, pemerintah mengganti program penjaminan yang cakupannya sangat luas tersebut dengan sistem penjaminan yang terbatas.

Dalam pandangan pemerintah Indonesia, diperlukan sebuah lembaga penjamin simpnan dan resolusi bank di Indonesia.

Kemudian, pada 2004, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. UU ini dijadikan dasar hukum terbentuknya sebuah lembaga independen, yakni Lembaga Penjamin Simpanan. LPS resmi dibentuk pada 22 September 2005.

Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan

Menurut Pasal 4  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, fungsi LPS adalah sebagai berikut:

  • Menjamin simpanan nasabah penyimpan
  • Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.

Tugas Lembaga Penjamin Simpanan

Untuk menjalan fungsinya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bertugas:

  • Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpnan.
  • Melaksanakan penjaminan simpanan.
  • Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara sistem perbankan.
  • Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemik.
  • Melaksanakan penanganan bank gagal yang berdampak sistemik.

Sebagai informasi, nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling besar senilai Rp2 miliar per nasabah per bank sejak tanggal 13 Oktober 2008.

Jika seorang nasabah memiliki beberapa rekening simpanan pada satu bank, maka untuk menghitung simpanan yang dijamin, saldo seluruh rekening tersebut dijumlahkan.

Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS mencakup pokok ditambah bunga untuk bank konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil yang sudah menjadi hak nasabah untuk bank syariah.

Adapun simpanan di atas Rp2 miliar akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi berdasarkan hasil likuidasi kekayaan bank.

Demikian informasi tentang tugas Lembaga Penjamin Simpanan. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan para pembaca setia VOI.ID.