JAKARTA - Sejalan dengan konsumsi masyarakat yang terus meningkat di tengah pertumbuhan ekonomi nasional yang stabil, perbankan terus akan menggenjot pertumbuhan kepemilikan kartu kredit sesuai kebutuhan nasabah. Namun, solusi pembayaran tersebut tetap akan bergantung pada pendapatan dan profil risiko nasabah untuk menghindari nilai merah kinerja kredit konsumer akibat melonjaknya gagal bayar.
Pengamat Perbankan Paul Sutaryono mengatakan, pada prinsipnya bank selalu mengikuti nasabah. Karena itu, bank harus mampu memahami, bukan hanya kebutuhan (needs), tetapi juga keinginan (wants) nasabah. Kehadiran kartu kredit berlimit rendah merupakan respon bank dalam memenuhi kebutuhan dan keinginan nasabah, juga untuk mengimbangi kehadira paylater.
“Bank mau tidak mau harus menghadapi gempuran paylater dan dompet digital kini dan ke depan dalam memenuhi kebutuhan nasabah, sehingga pasar bank tidak tergerus. Kartu kredit dengan limit rendah adalah cara bank menangkis risiko serbuan pembayaran mirip kartu kredit tersebut,” ujar dia, Minggu 22 Oktober.
Paul menambahkan, pihaknya yakin kartu kredit tetap akan tumbuh walaupun dibayangi banyak pesaing. Karena itu, bank harus bertindak kreatif dan inovatif untuk memberikan nilai tambah kepada nasabah (value creation).
Dia mencontohkan, bank dapat menciptakan kartu kredit tanpa kartu, termasuk meluncurkan paylater sendiri.
“Belum banyak bank memang bermain di sini, tetapi inilah salah satu cara untuk dapat bersaing. Langkah tersebut patut diapresiasi,” katanya.
Seperti diketahui, saat ini banyak bank yang menawarkan sejumlah kartu kredit kepada nasabah. Kartu kredit tersebut memiliki limit yang berbeda-beda sesuai dengan tingkat pendapatan nasabah. Sebelum menerbitkan kartu kredit, bank melakukan BI Checking dan SLIK OJK untuk mengetahui profil risiko nasabah melalui skor atau rating kredit dari pengecekan tersebut.
Seperti yang diatur oleh regulasi, penerbitan kartu kredit baru ditujukan kepada nasabah yang memiliki penghasilan per bulan minimal Rp3 juta, dan setiap nasabah dengan penghasilan Rp3 juta - Rp10 juta hanya boleh memiliki dan menggunakan dua kartu kredit dari penerbit yang berbeda.
Skor kredit, yang ditentukan dari kepatuhan membayar setiap nasabah, sangat menentukan persetujuan pemberian fasilitas kartu kredit, termasuk limit yang diperbolehkan untuk digunakan.
Bank Indonesia mencatat, sepanjang semester I-2023 pertumbuhan bisnis kartu kredit mencapai 26,53 persen YoY, dengan nilai transaksi mencapai Rp33,67 triliun, sejalan dengan kenaikan volume transaksi sebesar 14,1 persen. Jumlah kartu kredit yang beredar saat ini mencapai 17,59 juta unit.
Pertumbuhan bisnis kartu kredit tersebut diprediksi akan naik menjelang libur Natal dan Tahun Baru sebagaimana setiap tahunnya, karena konsumsi masyarakat yang meningkat, terutama di sektor pariwisata dan belanja online di sejumlah e-commerce.
BACA JUGA:
Unsecured Business Head PT Bank Danamon Indonesia Tbk Tresia Sarumpaet mengatakan, dalam menyalurkan setiap kredit, termasuk kartu kredit untuk kebutuhan kredit konsumer, pihaknya selalu mengacu pada asas kehati-hatian. Penilaian profil risiko menjadi penting untuk membantu nasabah menikmati nilai tambah secara berkelanjutan dari solusi pembayaran yang disediakan.
Di sisi lain, sebagai bank yang berorientasi pada kebutuhan nasabah, Danamon berkomitmen hadir dalam setiap tahap kehidupan nasabah. Karena itu, Danamon memiliki rangkaian produk kartu kredit yang disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan finansial setiap nasabah.
Danamon menyediakan Kartu Kredit Danamon Grab yang ditujukan sebagai kartu kredit pertama untuk generasi muda yang aktif bertransaksi digital, kemudian Kartu Kredit Danamon JCB Precious untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup segmen menengah atas yang memiliki aspirasi untuk mengoptimalkan keuangan serta gaya hidup, hingga Kartu Danamon American Express® yang ditujukan untuk segmen affluent dan high net worth yand identik dengan layanan istimewa dan kemewahan.
“Kami ingin membantu jutaan orang untuk mencapai kesejahteraan. Itulah sebabnya Danamon senantiasa menaati setiap peraturan yang berlaku dalam hal penyediaan fasilitas kartu kredit, sambil terus memberikan edukasi secara berkala kepada masyarakat. Tujuannya adalah agar nasabah dapat dengan bijak memilih produk kartu kredit yang tepat dengan profil, kondisi dan kebutuhan finansialnya, serta menghindarkan nasabah dari risiko gagal bayar,” tegas dia.