Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong program konversi motor listrik dengan memperlebar kriteria penerima dari perorangan menjadi instansi.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, jika saat ini kementeriannya tengah melakukan revisi atas Peraturan Menteri yang telah dikteken sebelumnya.

"Sekarang kita sedang revisi Permennya. Sekarang dibatasi hanya perorangan padahal banyak motor yang dimiliki instansi dan perusahaan. Ini yang akan kita buka," ujar Dadan kepada media yang dikutip Senin, 16 Oktober.

Dadan berharap, dengan penambahan kriteria ini perusahaan dan instansi dapat mendorong penggunaan motor konversi.

Saat ditanya mengenai tambahan nilai insentif, Dadan mengatakan jika hingga saat ini pemerintah belum berencana menambah besaran insentif yang diberikan yakni Rp7 juta per motor konversi.

"Per sekarang sih masih di angka itu meskipun sudah pernah diusulkan ya," kata Dadan.

Dadan berharap jumlah motor konversi akan terus meningkat sehingga target 50.000 motor konversi hingga akhir tahun bisa terwujud.

"Sekarang kita door to door ke perusahaan," pungkas Dadan.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, Indonesia perlu mengonversi sepeda motor listrik, mengingat populasinya yang sangat besar, mencapai 120 juta unit di seluruh Indonesia.

"Indonesia perlu melakukan konversi ini, kami di Kementerian ESDM dan Kementerian Perhubungan berfokus terhadap kendaraan motor bakar roda dua yang populasinya lebih dari 120 juta lebih dengan tren pertumbuhan menunjukan 5-6 persen setiap tahun," ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jumat 28 Juli.

Arifin mengungkapkan, setiap konsumsi satu liter BBM ekuivalen dengan membakar 500.000 barel minyak mentah.