Bagikan:

JAKARTA - Upaya promotif preventif secara konsisten terus dilakukan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk komitmen dalam menekan angka kecelakaan kerja. Pasalnya hingga akhir Agustus BPJS Ketenagakerjaan mencatat ada 239 ribu klaim kasus kecelakaan kerja dengan total nominal mencapai Rp1,97 triliun. 

Bertempat di Usman Harun Sport Center Jakarta, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia secara resmi membuka kegiatan Promotif dan Preventif BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2023 yang secara serentak juga dilakukan di 10 wilayah lainnya di Indonesia. 

"BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu badan representasi negara, turut andil dalam membantu, mendukung dan mendorong para pemberi kerja untuk melaksanakan K3 secara berkelanjutan yang pada akhirnya dapat menjadi suatu budaya di lingkungan kerja sehingga kasus angka kecelakaan kerja dapat diminimalisir," ujar Roswita, dikutip Rabu 11 Oktober. 

Untuk wilayah DKI Jakarta, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Korlantas Polri menggelar safety riding dan safety driving bersertifikat bagi 330 peserta yang berasal dari beberapa perusahaan yang telah tertib mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan serta berkomitmen tinggi terhadap pelaksanaan K3.

Sementara itu di wilayah lainnya bantuan promotif preventif juga diberikan dalam bentuk bantuan multivitamin untuk pekerja wanita, pemberian Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja Perkebunan, pelatihan K3 bersertifikat serta penyesuaian lingkungan kerja yang ramah disabilitas.

Jenis kegiatan promotif preventif yang disalurkan ke seluruh Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan berdasarkan tingkat kecelakaan kerja yang terjadi di beberapa sektor usaha sesuai dengan karakteristik masing masing area operasional di setiap daerah. 

Roswita merinci bahwa mayoritas kasus kecelakaan kerja terjadi di tempat kerja yakni sebesar 56 persen. Sedangkan 33 persen lainnya terjadi di lalu lintas, dan 9 persen sisanya di luar tempat kerja. Meski bukan yang terbesar, namun kecelakaan lalu lintas memiliki tingkat severity atau keparahan yang tinggi, di mana 6 hingga 9 persen korbannya meninggal dunia. 

Sedangkan jika dilihat dari sektor kerjanya, pada tahun ini perkebunan masih menjadi penyumbang kasus kecelakaan kerja tertinggi secara nasional. Sayangnya, perlindungan pekerja di sektor ini dapat dikatakan belum optimal yakni 20 persen dari total tenaga kerja yang ada. 

Hal inilah yang mendorong BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan ILO untuk melakukan pendampingan dan mengukur secara rinci dampak intervensi program promotif preventif, khususnya di sektor perkebunan. 

"Tingginya kasus kecelakaan kerja dapat menimbulkan kerugian bagi berbagai pihak. Pekerja dan keluarganya akan kehilangan sebagian atau seluruh pendapatannya. Sedangkan perusahaan akan mengalami kerugian akibat berkurangnya produktivitas pekerja. Oleh karena itu perlu peran aktif dari seluruh pihak, termasuk pemerintah untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan promotif dan preventif ini," imbuh Roswita. 

Roswita menambahkan bahwa kegiatan promotif preventif telah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2019 lalu. Di tahun 2022, BPJS Ketenagakerjaan melalui 11 Kantor Wilayahnya berhasil menyerahkan 31.977 bantuan promotif preventif dalam bentuk: Pemberian Bahan Pangan Bergizi, Pelatihan K3 Umum, Pelatihan Kader Norma Ketenagakerjaan (KNK) dan Penyediaan APD Jasa Konstruksi atau Perkebunan. 

Pihaknya berharap kegiatan ini mampu mewujudkan sinergitas dan harmonisasi antara pemerintah, pemberi kerja dan pekerja dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja. 

"Ke depan BPJS Ketenagakerjaan akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan promotif preventif yang dibutuhkan oleh pekerja sehingga hasilnya akan lebih berkualitas dan bermanfaat untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja," tutup Roswita.

Sementara itu, Haryani Rotua Melasari, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing menuturkan, pada setiap kesempatan, baik saat melakukan penyerahan santunan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) maupun melalui kegiatan Promotif Preventif dan Peringatan Bulan K3 Nasional yang diselenggarakan setiap tahunnya oleh BPJS Ketenagakerjaan, selalu mengingatkan kepada para perusahaan binaan maupun pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan agar melaksanakan budaya K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

"Menurutnya dengan mendisiplinkan budaya K3 tersebut dapat memininalisir terjadinya kasus kecelakaan kerja di jalan raya maupun di lingkungan kerja," jelasnya.