Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait transparansi suku bunga kredit perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyusunan POJK tersebut telah memasuki proses penyempurnaan.

"Sekarang dalam masa rule making rule yang sedang dalam proses," ujar Dian dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner OJK September, Senin, 9 Oktober.

Nantinya OJK juga akan meminta pendapat pihak terkait melalui proses public hearing dan juga konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Lebih jauh Dian menuturkan jika aturan terkait transparansi suku bunga kredit ini sebelumnya telah tertuang dalam POJK nomor 3 tahun 2019 dan dengan adanya POJK terbaru nantinya akan mengatur transparansi dan publikasi suku bunga dasar kredit bagi bank umum konvensional sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

"Mudah-mudahan targetnya tidak akan sampai akhir tahun kita akan mengeluarkan ketentuan transparansi bunga kredit ini," pungkas Dian.

Asal tahu saja, hingga pertengahan tahun 2023, Net Interest Margin (NIM) perbankan rata-rata masih tinggi.

Mengacu data OJK, posisi NIM industri perbankan pada April 2023 berada di level 4,77 persen, naik dibanding periode yang sama tahun lalu yang berada di level 4,63 persen, tetapi stagnan dari posisi Maret 2023.

Dalam Pertemuan Industri Jasa Keuangan 2023 di Jakarta, Senin 6 Februari 2023 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyinggung NIM perbankan di Indonesia yang saat itu sebesar 4,4 persen. Menurut Presiden, NIM bank di Tanah Air mungkin menjadi yang tertinggi di dunia.