YOGYAKARTA – Kredit Usaha Rakyat (KUR) aadalah pembiayaan modal kerja kepada debitur individu, badan usaha, atau kelompok usaha yang produktif dan layak, tetapi belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. Program KUR dibagi menjadi tiga jenis, yakni KUR Mikro, KUR Retail, dan KUR Khusus. Program KUR disalurkan melalui lembaga perbankan kepada pelaku bisnis dan UMKM. Berikut perbedaan KUR Mikro, KUR Retail dan KUR Khusus yang perlu Anda ketahui.
Perbedaan KUR MIkro, KUR Ritel dan KUR Khusus
Telah disinggung di atas, bahwa kredit usaha rakyat dibagi menjadi tiga jenis, yakni KUR Mikro, KUR Retail dan KUR Khusus. Berikut penjelasan mengenai ketiga jenis KUR tersebut.
- KUR Mikro
Kredit usaha rakyat mikro adalah skema KUR dengan plafon di atas RP10 juta hingga Rp50 juta per penerima KUR.
Untuk mendapatkan KUR Mikro, penerima kredit (debitur) tidak diwajibkan agunan tambahan dan tanpa perikatan.
Bagi penerima KUR Mikro disektor produksi, plafon KUR Mikro bisa disuplesi kembali tanpa adanya batas maksimal akumulasi plafon KUR. Artinya, usaha mikro di sektor produksi bisa mengajukan KUR Mikro lagi asalkan sudah melunasi pinjaman sebelumnya.
Bunga atau marjin KUR Mikro ditetapkan 6 persen efektif per tahun. Akan tetapi mulai tahun ini dibuat berjenjang. Bunga 6 persen untuk pertama kali mengajukan, 7 persen kedua kali, 8 persen ketiga kali, dan 9 persen keempat kali.
- KUR Retail
KUR Retail merupakan pinjaman modal kerja atau investasi kepada debitur yang memiliki usaha produktif dan layak dengan plafon lebih besar dari KUR Mikro, yakni Rp25 juta hingga Rp500 juta per debitur.
Segmen KUR Retail adalah kalangan menengah yang memiliki potensi membayar cicilan dan bunga flat atau anuitas.
Selain plafonnya yang lebih tinggi, KUR Retail juga menawarkan jangka waktu pinjaman yang lebih lama, yakni maksimal empat tahun bagi kredit pembiayaan modal kerja.
Sementara, jangka waktu untuk kredit investasi maksimal 5 tahun dengan suku bunga 12 persen efektif per tahun. Tidak dipungut biaya provisi dan administrasi. Agunan disesuaikan dengan ketentuan lembaga perbankan pemberi pinjaman.
BACA JUGA:
- KUR Khusus
Kredit Usaha Rakyat (KUR) Khusus adalah pinjaman modal dengan plafon sampai dengan Rp500 juta per penerima KUR (debitur).
KUR Khusus diberikan kepada debitur yang tergabung dalam suatu kelompok yang memiliki mitra usaha.
Skema ini diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, perikanan rakyat, industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR khusus.
Suku bunga atau marjin KUR Khusus sebesar 6 persen efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/marjin flat/anuitas yang setara.
Demikian informasi tentang perbedaan KUR Mikro, KUR Retail, dan KUR Khusus. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.