Alasan Shopee Tutup Lapak Luar Negeri: Layanan <i>Cross Border</i> Lewat <i>e-Commerce</i>  Disetop Pemerintah
Ilustrasi e-commerce (Foto: dok. Unsplash)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Shopee Indonesia resmi menyetop penjualan produk dari penjual asal luar negeri (cross border), terutama untuk produk-produk cross border yang bersaing dengan produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Penghentian penjualan produk dari penjual asal luar negeri sudah ditutup sejak Rabu, 4 Oktober 2023, pukul 22.00 WIB. Lantas apa alasan Shopee tutup lapak luar negeri?

Alasan Shopee Tutup Lapak Luar Negeri

Head of Public Policy Shopee Indonesia, Radityo Triatmojo menyampaikan alasan shopee tutup lapak luar negeri berkaitan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Beleid anyar ini diterbitkan untuk menjawab berbagai praktik tidak sehat dalam perdagangan melalui sistem elektronik yang merugikan pelaku UMKM.

Lewat aturan ini, Kementerian Perdagangan juga berkomitmen membangun ekosistem niaga elektronik (e-commerce) yang adil, sehat dan bermanfaat.

Permendag ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang adil, sehat, dan bermanfaat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis. Permendag ini juga bertujuan untuk mendukung pemberdayaan UMKM serta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam negeri dan untuk meningkatkan perlindungan konsumen.” Kata Mendag Zulkifli Hasan dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, 27 September 2023 lalu.

Permendag Nomor 31/2023 mengatur pendefinisian berbagai model bisnis penyelenggara PMSE, mulai dari lokapasar (marketplace) hingga social commerce.

Lewat pendefinisian ini, pembinaan dan pengawasan terhadap PMSE bisa dilakukan dengaan optimak, termasuk terkait perizinan, perpajakan, dan ketentuan perdagangan lainnya.

Dalam aturan ini, social commerce didefinisikan sebagai penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (merchant) dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa.

Social commerce tidak diperbolehkan memberikan layanan transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya dan hanya dapat melakukan penawaran atau promosi barang dan jasa.

Tak hanya itu, Permendag ini juga mengatur ketentuan daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan “langsung” masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce yang memfasilitasi perdagangan lintas negara (cross border).

Berikutnya, Permendag No. 31/2023 juga mengatur kewajiban bagi pedagang dan platform e-commerce untuk memperlihatkan dan memperdagangkan bukti pemenuhan standarisasi barang, yang mencakup:

  • Nomor pendaftaran barang atau sertifikat SNI atau persyaratan teknis lain barang dan/atau jasa yang telah diberlakukan SNI.
  • Nomor sertifikat halal bagi barang dan/atau jasa yang wajib bersertifikat halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Nomor registrasi barang keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup untuk barang yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Nomor izin, nomor registrasi atau nomor sertifikat untuk produk kosmetik, obat, dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya ketentuan ini, platform e-commerce, termasuk Shopee wajib menghentikan penjualan produk dari penjual luar negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Head of Public Policy Shopee Indonesia, Radityo Triatmojo menuturkan, transaksi cross border di Shopee tercatat kurang dari 1 persen. Selain itu, mekanisme cross border yang dilakukan juga sudah sesuai dengan proses dalam peraturan perundangan yang berlaku seperti perpajakan.

“Dapat kami sampaikan bahwa produk yang dijual secara cross border di Shopee bukanlah produk yang bersaing langsung dengan produk UMKM. Karena kami sudah menutup 14 kategori produk cross border yang bersaing dengan produk UMKM sesuai dengan arahan Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2021 lalu,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat, 6 Oktober.

Selama ini, sambung dia, cross border yang dilakukan Shopee Indonesia bertujuan agar produk lokal juga memiliki peluang yang sama dan kesempatan yang sama untuk bisa mengakses pasar ekspor secara langsung.

Radityo menegaskan, penutupan lapak luar negeri tidak akan memengaruhi kegiaatan ekspor produk Indonesia yang sudah berjalan.

 “Kami akan berusaha meski ditutupnya penjual cross border di Indonesia, tidak mempengaruhi kegiatan ekspor produk Indonesia yang sudah berjalan saat ini,” tegas Radit.

Demikian informasi tentang alasan Shopee tutup lapak luar negeri. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.

Terkait