Bagikan:

JAKARTA - Pro dan kontra soal TikTok Shop membuat pemerintah turun tangan dengan menerbitkan Permendag no 31 tahun 2023. Menurut aturan ini TikTok Shop yang selama ini beroperasi dan dinal sebagao Social Commerce harus berhenti dan harus melengkapi persyaratan sebagai E-Commerce kalau ingin menjadi apliksi perdagaangan seperti E-Commerce yang lain. Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (Indonesia E-commerce Assosiation - idEA) Bima Laga mendukung peraturan pemerintah ini agar terjadi persaingan yang sehat. “Kami dari idEA telah memberikan masukan kepada pemerintah. Pemerintah kemudian mengeluarkan aturan; Permendag No 31 Tahun 2023. Kami mengapresiasi keluarnya aturan ini,” katanya kepada VOI. Inilah wawancara selengkapnya.