Bagikan:

NUSA DUA - Pemerintah tengah menggodok revisi Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

Dengan adanya revisi ini, peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi terancam akan dibubarkan.

Menanggapi hal ini, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan, dirinya memperkirakan lembaga yang dipimpinnya tersebut kemungkinan hanya akan diubah menjadi Badan Usaha Khusus MIgas dan tidakndibubarkan.

"Saya perkirakan SKK Migas akan berubah jadi badan usaha khusus itu. Bukan bubar tapi bertransformasi jadi Badan Usaha Khusus," ujar Dwi saat ditemui di sela-sela acara The 4th International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas Industry 2023 (ICIUOG), Rabu 20 September.

Dwi menambahkan hal ini dikarenakan mendirikan sebuah Badan Usaha baru bukanlah perkara yang mudah dan menbutuhkan banyak Sumber Daya Manusia (SDM) yang berpengalaman dan berkualitas.

"Kita sekarang punya SKK Migas oleh karena itu perangkat yang dimiliki SKK Migas bisa dimanfaatkan. Aset SKK Migas kan sumber daya yang berkelanjutan," pungkas Dwi.

Sebelumnya anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menjelaskan RUU Migas ini merupakan inisiatif dari DPR RI dan sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjalankan fungsi Judicial Review (JR) terhadap UU Migas yang mengharuskan Badan Pelaksana Migas memiliki fungsi regulator.

Setelah BP Migas dibubarkan dan diganti dengan SKK Migas, kata dia, UU Migas juga kembali direvisi sesuai kelembagaan yang diharapkan oleh MK.

Sekadar diketahui, SKK Migas dibentuk karena MK membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) pada 2012.

Selanjutnya, MK mengamanatkan agar pemerintah membentuk badan usaha baru yang melaksanakan fungsi kebijakan sekaligus pengusahaan.

Mulyanto menambahkan, jika revisi UU Migas ini sudah menyelesaikan proses harmonisasi di Badan Legislatif.

"Baleg kemarin sudah selesai diharmonisasi, sekarang bolanya menunggu untuk dibawa ke Paripurna. Kalau selesai kita akan kirim ke Presiden, Presiden buat Surpres dan DIM-nya dan dalam waktu 60 hari Presiden kirim ke DPR untuk selanjutnya dibentuk Panja RUU Migas," lanjut Mulyanto.

Lebih jauh, ia menambahkan, nantinya BUK yang akan menggantikan SKK Migas bakal memiliki fungsi regulator, kebijakan dan pegusahaan.