JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait rencana PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) melepas kepemilikan sahamnya di PT Bank Syariah Indonesia Tb (BSI).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan. hingga saat ini OJK belum secara resmi menerima permohonan izin dari dua bank pelat merah tersebut.
"Jawabannya belum firm. Saya juga belum menerima secara resmi permohonan izin kepada kita (OJK)," ujar Dian dalam konferensi pers RDK Bulanan Agustus 2023 yang dilaksanaan secara virtual, Selasa, 5 September.
Meski demikian, Dian mengatakan, jika aksi korporasi pelepasan saham dari BSI tersbut bukanlah hal yang baru dan sudah biasa terjadi.
OJK, kata dia, juga memiliki pertimbangan tertentu mengenai keputusan hengkangnya BNI dan BRI.
Menurutnya, BSI merupakan bank percontohan dan merupakan bank skala besar. Selain itu Bank BSI juga belum genap berusia 5 tahun.
"Jadi ada persoalan yang kita teliti dulu," kata Dian.
Kendati pihaknya masih akan melakukan peninjauan kembali, Dian mengatakan, tidak ada kepastian OJK akan memberikan izin kedua bank tersebut untuk hengkang dari BSI.
"Belum tentu akan kita izinkan. Bukannya melepas saham BSI tapi kita akan lihat bagaimana landasaran berpikirnya dan belum lihat proposalnya," pungkas Dian.
BACA JUGA:
Sekadar informasi, komposisi kepemilikan saham Bank Syariah Indonesia dipegang oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, dan Bank Mandiri. Di mana, Bank Mandiri memiliki saham sebesar 51,47 persen.
Kemudian, Bank Negara Indonesia atau BNI 23,2 persen, Bank Rakyat Indonesia atau BRI 15,38 persen, dan pemegang saham lainnya, termasuk publik.