Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah menyiapkan rancangan peraturan presiden (Perpres) untuk mengembangkan Carbon Capture and Storage/Carbon Capture, Utilization and Storage (CCS/CCUS) di berbagai sektor.

“Kementerian ESDM bekerja sama dengan Kementerian terkait saat ini sedang menyusun peraturan pertama kami (Peraturan Presiden) untuk CCS di luar wilayah kerja migas untuk mendukung pengurangan emisi dari industri lain,” ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi Mirza Mahendra yang dikutip Senin, 28 Agustus.

Mirza menjabarkan, jika saat ini perkembangan proyek CCS/CCUS di bidang minyak dan gas bumi saat ini masih dalam tahap kajian.

Sekitar 15 proyek CCS/CCUS dari Aceh hingga Papua masih dalam tahap kajian atau persiapan, namun sebagian besar ditargetkan onstream sebelum tahun 2030, dengan total potensi injeksi CO2 antara tahun 2030 hingga 2035 berkisar 25 hingga 68 juta ton.

Beberapa proyek CCS/CCUS ini, kata dia, telah masuk dalam ruang lingkup Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang mengatur ketentuan pengelolaan CCS/CCUS termasuk aspek teknis dan teknologi sebagai bagian dari model bisnis minyak dan gas bumi di Indonesia.

Dengan potensi besar dari penyimpanan CO2 tersebut, Mirza yakin Indonesia dapat membuka kesempatan untuk menerapkan CCS di luar wilayah kerja migas dan lapangan gas yang mengandung CO2.

Pihaknya juga tengah mempertimbangkan penerapan CCS lintas batas untuk mendukung permintaan penyimpanan CO2 Internasional.

“Kita juga mempertimbangkan implementasi CCS berbatas untuk mendukung permintaan penyimpanan CO2 di negara lain," lanjut Mirza.

Masih kata Mirza, setidaknya terdapat tiga point utama yang melandasi perlunya Peraturan Presiden ini.

Pertama, diperlukan landasan hukum untuk mendukung pengembangan CCS yang aman dan efektif serta memberikan kepastian hukum bagi para investor.

Kedua, untuk mengakomodasi pelaksanaan kegiatan CCS yang terintegrasi dari seluruh sektor dan transportasi lintas batas CO2.

Ketiga, pemanfaatan potensi simpanan geologi Indonesia sebagai CCS Hub.

Mirza menambahkan, beberapa pokok materi yang termasuk dalam agenda rancangan Peraturan Presiden antara lain pertama terkait penawaran Wilayah Kerja Karbon Injeksi CO2.

Kedua Izin Eksplorasi untuk mempelajari, mengeksplorasi, memetakan dan menguji simpanan geologi permanen. Ketiga, izin Operasi & Penyimpanan untuk memungkinkan operator menyuntikkan CO2 di tempat penyimpanan yang aman, dan keempat metodologi dan persyaratan CCS untuk penyimpanan terukur, aman dan permanen.

"Saya harap regulasi ini akan berjalan bulan depan, dalam rancangan kami, regulasi akan terdiri dari permintaan penyimpanan CO2 di wilayah kerja, izin eksplorasi, izin penyimpanan dan dan metodologi CCS,” pungkas Mirza.