Cegah Bahaya Polusi, Menkomarves Ungkap akan Adakan Masker Dengan Daya Saring 50 Persen
Ilustrasi Masker (pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Polusi udara yang belakangan terjadi di wilayah DKI Jakarta menjadi sorotan semua pihak. Dinkes DKI Jakarta menyebut sekitar 100 ribu warga di Ibu Kota mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) setiap bulan karena peralihan cuaca.

Berdasarkan data, terdapat peningkatan kasus dari 99.130 di bulan Mei 2023 menjadi 102.475 kasus di bulan uni. Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan akan kembali mewajibkan penggunaan masker bagi masyarakat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Hal ini dikarenakan PM 2.5 atau Particulate Matter, partikel udara yang berukuran lebih kecil dari atau sama dengan 2.5 µm (mikrometer) yang dapat menyebabkan beragam penyakit berbahaya seperti Kanker, Serangan Jantung dan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

"Jadi sekarang akan wajibkan masker lagi. Kita sarankan terutama teman-teman Polisi itu semua sudah mulai masker," ujar Luhut kepada media di Gedung Kemenkomarves, Jumat 18 Agustus.

Meski demikian Luhut menilai penggunaan masker biasa saat ini hanya efektif menyaring 15 persen polusi udara yang dihirup. Untuk itu pihaknya berencana mengadakan masker dengan kemampuan menyaring polusi hingga 50 persen.

"Masker ini hanya 15 persen jadi kita sekarang lagi ngadakan masker yang bisa 50 persen," lanjut Luhut.

Luhut menambahkan bahaya yang ditimbulkan polusi udara ini tidak memandang pangkat dan golongan serta bisa membahayakan semua orang.

" Jadi kita semua harus kompak. Jadi apapun yang nanti diberikan pemerintah semua harus nurutin. kkarena kalau tidak kita korbannya," pungkas Luhut.