Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebutkan terus menyiapkan berbagai hal untuk pengawasan bursa karbon sebagai bagian dalam mendukung upaya pemerintah mencapai target penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) 31,89 persen dengan usaha sendiri dan  43,2 persen dengan partisipasi internasional.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan masih banyak upaya yang harus dilakukan oleh dunia, termasuk Indonesia, untuk bisa mengurangi emisi Gas Rumah Kaca.

“Kita sendiri sudah punya  Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) sebagai payung hukum dalam mengatur dan mengawasi bursa karbon di dalam negeri,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Selasa, 15 Agustus.

Mirza mengungkapkan, pihaknya bakal segera merilis beleid terbaru  sebagai acuan pelaksana dari UU PPSK.

“POJK yang akan menjadi aturan pendukung dalam penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon dan Surat Edaran OJK (SEOJK)nya sebentar lagi terbit. Optimisme kita untuk mencapai target penyelenggaraan perdana unit karbon di Bursa Karbon adalah pada kuartal empat tahun ini,”  tuturnya.

Mirza menyebut dalam upaya mendorong suksesnya penyelenggaraan perdana bursa karbon, telah terdapat 99 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara yang berpotensi ikut perdagangan karbon tahun ini. Jumlah ini setara dengan 86 persen dari total PLTU batu bara yang beroperasi di Indonesia. 

“Saya berharap akan bisa menghasilkan rumusan-rumusan yang sederhana dan dapat dilaksanakan tidak hanya dalam bentuk tulisan dokumen, tapi memang benar dapat dilaksanakan, diimplementasikan,” tegas dia.

OJK sendiri terus melakukan sosialisasi ke sejumlah daerah di Indonesia guna membantu  masyarakat umum dan pemangku kepentingan dapat memahami ekosistem perdagangan karbon.