Cadangan Menipis, Pemerintah Didesak Tutup Keran Ekspor NPI dan Feronikel
Ilustrasi Nikel (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mendesak pemerintah untuk menghentikan ekspor komoditi Nikel Pig Iron (NPI) dan feronikel. Hal ini menyusul data dari Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) yang menyebut umur cadangan nikel jenis saprolit hanya bertahan selama 7 tahun.

Menurut Mulyanto, model hilirisasi yang berlaku saat ini membuat negara merugi, sementara SDA yang ada terancam ludes dan lingkungan rusak.

"Nikel sebagai SDA strategis dan kritis sudah seharusnya dieman-eman. Masak yang kita ekspor berupa NPI dan Fero Nikel, yang kandungan nikelnya hanya sekitar 4-10 persen. Ini kan produk setengah jadi dengan nilai tambah rendah," ujar Mulyanto dalam keterangannya, Selasa, 15 Agustus.

Belum lagi menurut Mulyanto, ekspor produk ini tanpa dikenakan bea ekspor dan dijamin dengan harga bijih nikel input yang murah atau hampir setengah dari harga internasional.

"Belum lagi diberikan tax holiday pph badan, kemudahan mempekerjakan TKA dan berbagai kemudahan lainnya," kata Mulyanto.

Ia menyebut, Pemerintah harus segera menetapkan kebijakan pelarangan ekspor NPI dan Fero Nikel atau ekspor hanya boleh untuk produk nikel dengan kandungan nikel lebih besar dari 80 persen. Ia setuju pada usulan untuk melaksanakan moratorium pembangunan smelter kelas satu yang baru.

"Saya setuju pembangunan smelter kelas satu yang menghasilkan NPI dan Fero Nikel distop agar kita bisa eman-eman cadangan nikel kita.

Selanjutnya ia meminta Pemerintah mendorong pembangunan smelter kelas II, yang menghasilkan produk hilirisasi kelas II, kelas III, seperti stainless steel, nikel matte dan mixed hydroxide precipitate (MHP), baterai yang bernilai tambah tinggi dan memiliki efek ganda yang lebih tinggi bagi perekonomian nasional.

Mulyanto minta fokus pengembanga pengelolaan SDA ke depan adalah industrialisasi nikel, bukan hanya sekedar hilirisasi nikel.

"Program ini untuk mewujudkan masyarakat Indonesia sejahtera melalui nilai tambah pengolahan SDA nasional yang sesuai dengan amanat konstitusi," pungkas Mulyanto.