Bagikan:

JAKARTA - Ombudsman RI menerima laporan tahap resolusi dan monitoring sebanyak 275 laporan hingga semester I-2023. Sebanyak 174 laporan atau 63 persen dari total laporan masyarakat telah diselesaikan.

Penyelesaian laporan masyarakat tahap resolusi dan monitoring, merupakan bagian terakhir dari tahapan penanganan laporan masyarakat oleh Ombudsman RI.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, laporan yang masih dalam proses yaitu 37 persen atau sebanyak 101 laporan, dan diharapkan bisa diselesaikan pada semester II-2023.

"Sementara untuk target tahun 2023, pada semester I ini telah tercapai 61 persen dan sisa target sebesar 39 persen," ucap dia dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 11 Agustus.

Najih menjelaskan, sepanjang semester I-2023, dampak penyelesaian laporan masyarakat tahap resolusi dan monitoring, yaitu terdapat pengembalian kerugian masyarakat secara langsung berupa uang berjumlah sekitar Rp7.685.100.000

"Kemudian, terdapat sejumlah manfaat berupa perolehan ijin, perbaikan kebijakan, perbaikan sistem dan manfaat lainnya yang diperoleh masyarakat pelapor," ujarnya.

Adapun dari total 275 laporan tersebut, Ombudsman RI telah menangani berbagai substansi laporan masyarakat yang dilakukan tindak lanjut tahap resolusi dan monitoring sekitar 27 substansi.

Menurut Najih, substansi laporan masyarakat terbanyak terdapat di bidang pertanahan dengan persentase 23 persen, kepegawaian 22 persen, dan penyelenggaraan pemerintahan desa 10 persen.

Selain itu, lanjutnya, pada periode ini Ombudsman juga telah melakukan monitoring rekomendasi Ombudsman yang telah diterbitkan pada semester II-2022 lalu. Pertama, mengenai pelaksanaan putusan pengadilan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pembayaran sejumlah uang kepada masyarakat pelapor.

Lalu, rekomendasi Ombudsman kepada PPID, Kementerian ATR/BPN untuk melaksanakan putusan pengadilan, agar memberikan informasi hak guna usaha (HGU) Kelapa Sawit di wilayah Kalimantan kepada pemohon informasi.

Terakhir, rekomendasi Ombudsman kepada Pemerintah Kalimantan Barat untuk menyelesaikan pemberian kompensasi kerugian bagi masyarakat terdampak gagal bangunnya Dermaga Sambas Tahun 2014.

"Dari potensi pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman RI akan berdampak pada perolehan manfaat berupa sejumlah uang kurang lebih Rp263,6 miliar, namun hal ini masih proses review pelaksanaan. Sehingga, perlu dorongan semua pihak agar berdampak kepada masyarakat lebih cepat," imbuh Najih.