JAKARTA - Ombudsman RI menemukan sejumlah permasalahan dalam kebijakan program pupuk bersubsidi yang melibatkan Kementerian Pertanian (Kementan) dan PT Pupuk Indonesia.
Hal ini berdasarkan kajian sistemik yang telak dilakukan Ombudsman pada 2021 silam terkait pencegahan maladministrasi dalam tata kelola pupuk bersubsidi dan investigasi mengenai dugaan maladministrasi dalam pendataan dan penebusan pupuk bersubsidi menggunakan kartu tani pada 2022.
"Berdasarkan hasil kajian dan investigasi Ombudsman, permasalahan yang ditemukan dalam program pupuk bersubsidi, di antaranya permasalahan tujuan kebijakan pupuk bersubsidi yang dirasa belum jelas dan tepat, dan kriteria petani penerima pupuk bersubsidi yang juga belum jelas dan tepat," kata Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat, 4 Agustus.
Selain itu, kata Bobby, adanya data petani penerima yang belum akurat, proses penyaluran yang kurang tepat sasaran, dan desain perencanaan anggaran yang kurang proporsional.
Dia menambahkan, terhadap berbagai permasalahan yang ada dalam tata kelola pupuk bersubsidi, Ombudsman tentunya memberikan perhatian guna mendorong perbaikan dan transformasi dalam kebijakan pupuk bersubsidi.
"Ombudsman melibatkan 34 kantor perwakilan di seluruh provinsi untuk ikut mengawal program pupuk bersubsidi, baik memberikan masukan kepada penyelenggara maupun menerima pengaduan dari masyarakat," ujarnya.
Pada kesempatan sama, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, terkait hasil kajian dan investigasi atas prakarsa sendiri mengenai pupuk bersubsidi, saat ini pihaknya sedang melakukan monitoring pelaksanaan Tindakan Korektif bagi instansi terkait.
Menurut Yeka, hingga saat ini Kementan sudah on the track dalam menindaklanjuti Tindakan Korektif dari Ombudsman RI.
Selain itu, lanjut dia, Ombudsman meminta para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan mengenai transformasi kebijakan pupuk bersubsidi.
"Beberapa hal yang kami usulkan dalam pembahasan transformasi kebijakan pupuk bersubsidi ini mencakup penetapan tujuan yang lebih spesifik, yakni membantu petani miskin, membantu ketersediaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), meningkatkan produksi komoditas unggulan daerah, serta meningkatkan produktivitas pertanian," tuturnya.
Sementara itu, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo optimistis workshop yang digelar bersama Ombudsman dan PT Pupuk Indonesia dapat memperbaiki implementasi kebijakan pupuk bersubsidi menjadi lebih baik, cepat, dan akurat.
"Kami tentu berharap menemukan sistem yang lebih akurat. Dengan demikian, dari jauh-jauh hari kami sudah tahu seberapa besar orang-orang di setiap daerah yang harus tersentuh pupuk subsidi," ungkapnya.
Dia mengingatkan, tidak semua petani berhak memperoleh pupuk bersubsidi, tetapi ada kriteria dan sejumlah persyaratan tertentu. "Dengan data yang akurat, maka bantuan pupuk bersubsidi akan tepat sasaran, sehingga meningkatkan produktivitas pertanian," pungkasnya.
BACA JUGA:
Sekadar informasi, Ombudsman RI bekerja sama dengan Kementan menyelenggarakan workshop bertajuk 'Transformasi Kebijakan Pupuk Bersubsidi' di Sentul, Kabupaten Bogor, pada 3-5 Agustus 2023.
Hal ini dilakukan dalam rangka mendorong perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik pada tata kelola pupuk bersubsidi.