YOGYAKARTA - Pernah dengar Rups? Kira-kira apa itu rups? Nah, buat yang belum tahu yuk cari tahu di sini!
Apa Itu Rups
Rapat Umum Pemegang Saham alias RUPS merupakan forum yang digunakan oleh perusahaan buat berbicara serta bertanya dengan para pemegang saham mereka. Dalam RUPS, pemegang saham bisa membagikan suara mereka tentang bermacam perihal, semacam penaikan direksi baru, pergantian anggaran bawah, serta pembagian dividen.
RUPS umumnya diadakan secara berkala tiap tahun serta membagikan peluang untuk para pemegang saham buat memahami situasi serta prospek industri dan memikirkan apakah mereka mau terus memegang saham tersebut ataupun tidak.
Kewenangan RUPS
Rapat Umum Pemegang Saham diatur dalam pasal 1 butir( 4) Undang- undang Nomor. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas( UUPT). RUPS ialah bagian dari Perseroan Terbatas serta memiliki wewenang tertentu yang tidak diberikan kepada Dewan Komisaris/ Direksi dalam batasan yang telah didetetapkan dalam UU maupun anggaran bawah. Dengan kata lain, RUPS jadi pemegang kekuasaan paling tinggi dalam Perseroan Terbatas.
Berikut ini merupakan kewenangan RUPS yang tidak bisa dicoba oleh Direksi serta Dewan Komisaris:
- Menyetujui Pengajuan Permohonan pailit terhadap Perseroannya
- Mengenai Perubahan anggaran dasar
- Mengangkat dan memberhentikan Direksi ataupun Dewan Komisaris
- Mengenai Perpanjangan jangka waktu berdirinya PT
- Mengenai Penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan
- Pembubaran Perseroan Terbatas
Tujuan RUPS
Tujuan dari RUPS yakni buat memfasilitasi komunikasi serta konsultasi antara industri serta para pemegang saham. Ini membolehkan para pemegang saham buat mengenali suasana serta prospek industri, dan membagikan peluang untuk mereka buat membagikan masukan serta membagikan suara pada bermacam perihal berarti yang pengaruhi industri. Sebagian tujuan khusus RUPS antara lain:
Membagikan informasi
RUPS membagikan informasi berarti tentang kinerja keuangan serta bisnis industri, sehingga para pemegang saham bisa menguasai suasana serta prospek industri.
Tipe RUPS
Cocok dengan dasar hukum RUPS yang disebutkan di atas. RUPS dipecah jadi 2 tipe, yakni RUPS Tahunan serta RUPS Luar biasa ataupun spesial.
RUPS Tahunan
RUPS Tahunan yakni RUPS yang diadakan tiap tahun oleh perusahaan buat bertanya serta berbicara dengan para pemegang saham. Dalam RUPS Tahunan, para pemegang saham bisa membagikan suara serta membagikan masukan pada bermacam perihal berarti yang pengaruhi industri, semacam penaikan direksi baru, pergantian anggaran bawah, serta pembagian dividen.
RUPS Luar Biasa/ Khusus
RUPS Luar biasa yakni RUPS spesial yang diadakan buat mangulas isu- isu tertentu yang pengaruhi industri. RUPS Luar biasa bisa diadakan kapanpun sebab terdapatnya pergantian yang signifikan dalam suasana bisnis industri, semacam akuisisi ataupun merger, ataupun karena terdapatnya isu- isu yang membutuhkan persetujuan pemegang saham.
Kedua jenis RUPS mempunyai tujuan yang sama, ialah memfasilitasi komunikasi serta konsultasi antara industri serta para pemegang saham, serta membenarkan kalau industri beroperasi dengan baik serta cocok dengan harapan para pemegang saham. Tetapi, RUPS Tahunan lebih memfokuskan pada isu- isu teratur yang pengaruhi industri, sedangkan RUPS Luar Biasa lebih memfokuskan pada isu- isu khusus serta berarti yang pengaruhi perusahaan.
BACA JUGA:
Tata Cara Penyelenggaraan RUPS
RUPS Tahunan harus diadakan dalam jangka waktu sangat lambat 6( 6) bulan setelah tahun buku berakhir. Dalam UUPT Pasal 66 disebutkan, Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS serta wajib muat sekurang- kurangnya:
- Laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;
- Laporan mengenai kegiatan Perseroan;
- Laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan;
- Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan;
- Laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau;
- Nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
- Gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau.
Berbeda dengan RUPS Tahunan, RUPS Luar biasa bisa diadakan tiap waktu bersumber pada kebutuhan buat kepentingan Perseroan. Contohnya apabila perseroan mau mengganti lapisan direksi serta dewan komisaris, mengganti nama, tempat peran, jangka waktu berdirinya perseroan, serta perihal yang lain yang memerlukan persetujuan dari para pemegang saham. Hingga RUPS Luar Biasa bisa dilakukan.
Jadi setelah mengetahui apa itu rups, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!