YOGYAKARTA – Dalam pengelolaan sebuah perusahaan, dikenal istilah spin off. Hal itu dilakukan karena berbagai tujuan, salah satunya adalah untuk memajukan perusahaan. Untuk mengenal apa itu spin off dalam perusahaan, simak artikel berikut ini.
Apa Itu Spin Off dalam Perusahaan?
Dikutip dari situs DPR RI, spin off adalah kegiatan yang berupa pemisahan perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) agar perusahaan tersebut jadi entitas baru. Perusahaan induk yang dilakukan spin off, tidak berarti hilang. Sedangkan pecahan perusahaan hasil spin off bisa berdiri sendiri dan bukan berstatus sebagai anak perusahaan induk.
Sederhananya, spin off merupakan pemisahan PT menjadi dua atau lebih sehingga menjadi perusahaan baru. Dengan adanya spin off maka perusahaan juga harus membagi aktiva (aset perusahaan) dan pasiva (modal dan kewajiban yang ditanggung perusahaan), dari perusahaan induk ke perusahaan yang baru.
Tujuan Spin Off Perusahaan
Secara umum, tujuan spin off adalah agar perusahaan bisa berkembang lebih baik. Ada banyak alasan yang diambil pihak perusahaan untuk melakukan spin off, berikut ini beberapa contoh asalannya diambil dari berbagai sumber.
- Memfokuskan sumber daya agar pengembangan bisnis bisa dilakukan dengan lebih baik
- Perusahaan induk memiliki dua arah bisnis yang berbeda, sehingga pemisahan perlu dilakukan agar lebih terfokus.
- Aktivitas bisnis yang dilakukan perusahaan induk terlalu luas hingga memicu banyak kendala, khhususnya dalam operasi dan target
- Untuk memaksimalkan kinerja perusahaan induk agar lebih efisien.
Dampak Spin Off pada Perusahaan
Dalam kegiatan spin off, biasanya harga saham perusahaan induk jadi tidak stabil di pasaran. Bahkan, harga saham cenderung melemah.
Perlu diketahui, pemegang saham perusahaan induk juga akan mendapatkan saham perusahaan hasil spin off. Para investor belum tentu bisa menerima saham tersebut karena mungkin saja antara perusahaan dan kriteria investasi mereka berbeda.
Tahapan Spin Off Perusahaan
Upaya spin off tidak bisa dilakukan secara sepihak. Perusahaan harus menjalankan beragam tahapan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk para investor. Secara umum tahapan spin off perusahaan adalah sebagai berikut.
1. Persiapan
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan penyusunan dan rancangan spin off. Setelah itu, hasil penyusunan dan rancangan akan disosialisasikan kepada pihak yang terlibat dalam perusahaan dan mitra yang menjalin kerja sama dengan waktu paling lama 30 hari sebelum digelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
2. RUPS
RUPS digelar untuk mendapatkan persetujuan dari para investor yang memegang saham perusahaan. RUPS juga wajib dihadiri paling sedikit tiga perempat dari semua pegegang saham. Jika batas kehadiran pemegang saham tidak terpenuhi, keputusan spin off akan digelar dengan cara voting. Jika dalam RUPS, salah satu pemegang saham menyatakan keberatannya untuk dilakukan spin off maka kegiatan spin off tidak bisa dilakukan dan harus diselesaikan maksimal 14 hari dihitung sejak pengumuman RUPS.
Sebaliknya, jika rencana spin off disetujui oleh para peserta RUPS maka langkah spin off bisa lanjut ke tahap selanjutnya.
3. Pembagian Aktiva Pasiva
Perusahaan bisa melakukan spin off dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) baru. Di tahap ini perlu dilakukan pemisahan aktiva dan pasiva yang diambil dari perusahaan induk.
4. Pengesahan
Pengesahan juga wajib dilakukan dengan akta notaris. Perusahaan bisa menunjuk notaris, kemudian notaris tersebut akan membuat Akta Pemisahan Perusahaan. Pengurusan pembagian aktiva dan pasiva juga bisa dilakukan dengan bantuan notaris.
Itulah informasi terkait apa itu spin off dalam perusahaan. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.