KemenKopUKM Sebut Revisi Permendag Nomor 50/2020 dalam Tahap Harmonisasi di Kemenkumham
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari (tengah). (Foto: Theresia Agatha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menyebut, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 terkait ketentuan usaha melalui sistem elektronik dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Informasi ada pernyataan Mendag (Zulkifli Hasan), tadi pagi rasanya ini sudah selesai dan kami menunggu harmonisasi di Kemenkumham," ujar Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, 26 Juli.

Fiki menyebut, terdapat beberapa hal krusial dari revisi peraturan tersebut yang telah disepakati bersama terkait dengan cross border atau jual beli internasional, yang mana konsumen dan penjual berbeda negara, dengan batasan harga tertentu.

Kementerian KemenkopUKM sendiri mengusulkan harga jual dengan batas terendah sebesar 100 dolar AS untuk bisa masuk ke Indonesia melalui proses cross border.

Menurut dia, banyak produk yang beredar di elektronik niaga dan lokapasar yang sebenarnya bisa diproduksi oleh pelaku UMKM, seperti pakaian, sandal, jam tangan, sepatu dan barang lainnya yang dijual dengan harga tidak masuk akal, yakni kisaran Rp100-Rp50.000.

"Ini kebijakan UMKM lokal, jadi harus 100 dolar AS ke atas yang baru bisa masuk (Indonesia), itu yang kemarin kami sepakati dengan Kemendag," kata Fiki.

Lebih lanjut, kata Fiki, hal kedua yang telah disepakati adalah lokapasar dan retail online tidak boleh melakukan agregasi produk kecuali produk UKM yang sudah dibuktikan melalui Nomor Induk Berusaha (NIB).

Diketahui, dalam kasus di TikTok Shop banyak penjualan yang berasal dari Indonesia, tetapi produk-produknya merupakan hasil impor dari Tiongkok. Oleh karena itu, barang yang dijual pun ditawarkan dengan harga yang sangat murah.

Oleh karena itu, Fiki mengatakan pihaknya sedang mengupayakan untuk membenahi peraturan yang sudah ada sebelumnya guna melindungi UKM produsen.

KemenkopUKM juga meminta kepada e-commerce dan social commerce untuk mempromosikan produk-produk UKM produsen di laman muka atau beranda.

"Kami mau mendorong lahirnya UKM produsen karena faktanya memang seller-seller ini banyak, ini juga berlaku pada strategi KUR, KUR juga Pak Menteri (Teten Masduki) selalu mendorong UKM produsen, pembiayaan pemberian inisiatif. Kami ingin melahirkan produsen," imbuhnya.