YOGYAKARTA – Kuitansi merupakan dokumen selembar kertas yang dapat digunakan sebagai alat bukti transaksi atau serah-terima uang. Nah, dalam artikel kali ini akan dibahas alasan penulisan nominal uang di kuitansi pakai huruf. Baca terus sampai akhir, ya!
Perlu diketahui, kuitansi mempunyai peranan penting dalam bisnis, khususnya terkait transaksi pembayaran. Kendati hanya secarik kertas, kuitansi memiliki kekuatan sebagai bukti berpindahnya sejumlah uang, dari pembayar ke penerima.
Kuitansi yang dibubuhi dengan materai memiliki kekuatan hukum yang kuat dan dapat dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.
Itulah mengapa banyak perusahan yang mewajibkan adanya kuitansi untuk segala macam transaksi.
Kuitansi dapat digunakan sebagai alat bukti apabila muncul sengketa transaksi di kemudian hari.
Untuk memudahkan kegiatan transaksi, setiap perusahaan seringkali mencetak kuitansinya sendiri yang dilengkapi dengan kop perusahaan.
Lantas, mengapa nominal uang di kuitansi wajib ditulis dengan huruf? Untuk mengetahui jawaban dari pertanyaan tersebut, simak informasi selengkapnya berikut ini.
Alasan Penulisan Nominal Uang di Kuitansi Pakai Huruf
Aturan penulisan nominal uang di kuitansi pakai huruf sedianya sudah diberlakukan sejak zaman Hindia Belanda. Hal ini tercantum dalam Herzien Inlandsch Reglement (HIR) yang merupakan hukum acara persidangan perkara perdata maupun pidana.
Nah, ketentuan penulisan huruf untuk nominal transaksi dalam dokumen kuitansi tercantum dalam Staatblad Nomor 16 Tahun 1848.
Penulisan nominal uang di kuitansi pakai huruf dimaksudkan untuk meminimalisasi terjadinya kesalahan membaca angka atau kecurangan tertentu. Apabila hanya diterangkan angka misalnya, dengan mudah bisa ditambahkan satu atau dua digit angka baru di depan atau di belakang angka yang sebenarnya, maka akan mengubah besaran nominal transaksi.
Di dalam lingkup instansi pemerintah, penulisan kuitansi mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BACA JUGA:
PMK tersebut mengatur cara pengisian kuitansi uang, salah satunya wajib mengisi jumlah uang dengan angka, lalu wajib mengisi nominal uang dengan huruf.
Penggunaan kuitansi di mata hukum Indonesia kemudian dipertegas dalam Undang-Undang (UU) nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai. Beleid ini mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2021.
Dalam Pasal 3 ayat (1) beleid tersebut, bea materai Rp10.000 dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata, salah satunya dokumen kuitansi dengan nominal uang mulai dari Rp5 juta.
"Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang (1) menyebutkan penerimaan uang; atau (2) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan," demikian bunyi pasal tersebut, disadur VOI.
Demikian informasi tentang alasan penulisan nominal uang di kuitansi pakai huruf. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan para pembaca VOI.ID.