JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air menyebut, Situ Cihuni merupakan aset negara.
Hal tersebut menyusul dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA).
Adapun kasus tersebut berkaitan dengan sengketa Kawasan Situ Cihuni dengan PT Cihuni Mas.
Sekretaris Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Airlangga Mardjono mengatakan, sengketa tersebut telah berlangsung sejak 2016 silam.
Setelah melalui berbagai gugatan di sejumlah pengadilan, akhirnya pemerintah memenangkan gugatan tersebut lewat dikabulkannya permohonan PK.
"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1284 PK/Pdt/2022 tanggal 22 Desember 2022, Majelis Hakim telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dan menyatakan objek sengketa Situ Cihuni sebagai cekungan alam," kata Airlangga dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat, 14 Juli.
Airlangga pun menjelaskan, sengketa tersebut berawal dari gugatan yang dilayangkan PT Cihuni Mas pada 2016 silam ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kepada Ditjen SDA.
"Gugatan telah memperoleh kekuatan hukum tetap melalui putusan MA pada 2018 dengan amar putusan gugatan tidak diterima. Sebab, PTUN tidak berwenang mengadili sengketa tersebut," ujarnya.
Selanjutnya, PT Cihuni Mas kembali melayangkan gugatan serupa pada 2018 silam melalui Pengadilan Negeri Tangerang.
Kali ini, Kantor Pertanahan ATR/BPN juga terseret sebagai tergugat. Saat itu, PT Cihuni Mas memenangkan gugatan tersebut.
"Perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap di tingkat banding pada 2019 dan PT Cihuni Mas sebagai pihak yang menang dalam perkara tersebut," ucap Airlangga.
Hingga pada 2020 silam, Kementerian PUPR mencari bukti-bukti baru (Novum) untuk mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali.
Novum ini berupa peta Tangerang first edition 1942 yang ditemukan di Kantor Arsip Nasional RI dan diajukan dalam upaya hukum peninjauan kembali pada Juni 2022.
"Peninjauan kembali tersebut telah diputus pada Desember 2022. Dengan amar putusan mengabulkan permohonan peninjauan kembali," tuturnya.
Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1284 PK/Pdt/2022 tertanggal 22 Desember 2022, Majelis Hakim mengabulkan permohonan PK dari Ditjen SDA Kementerian PUPR dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 60/PDT/2019/PT BTN tanggal 12 Juli 2019 yang menyatakan kemenangan PT Cihuni Mas.
Pada kesempatan sama, Direktur Perdata Jamdatun Kejaksaan Agung, Hermanto selaku kuasa hukum mengatakan, Situ Cihuni merupakan aset negara.
Fungsinya pun jelas berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan, baik dilingkup pusat maupun daerah, yang mana harus dilindungi keberadaannya.
"Dalam putusan itu menyatakan, bahwa Situ Cihuni adalah sebuah situ alam, daerah aliran sungai (DAS) Cisadane, bagian dari sistem drainase dan termasuk dalam kawasan lindung, yang mana eksistensinya tergambar dalam peta Tangerang tahun 1942," ungkapnya.
BACA JUGA:
Hermanto menambahkan, Situ Cihuni adalah sumber air yang berfungsi sebagai sistem pengendalian banjir dan termasuk dalam kawasan lindung, sehingga dengan demikian kegiatan yang diperbolehkan di kawasan tersebut terbatas.
"Dengan adanya putusan Peninjauan Kembali tersebut, tim jaksa pengacara negara Jamdatun Kejaksaan Agung telah berhasil memulihkan kekayaan negara, serta menegaskan status Situ Cihuni yang menjadi objek sengketa sebagai suatu Situ sebagaimana jelas diatur dalam regulasi yang berlaku," imbuhnya.
Sekadar informasi, Situ Cihuni terletak di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Kawasan ini memiliki luasan 32,34 ha dengan volume sekitar 7.500 m3.
Setelah resmi dimenangkan pemerintah, Kementerian PUPR akan melakukan serangkaian langkah pemulihan yang diawali dengan pemasangan papan pengumuman.