Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meluncurkan fitur baru aplikasi e-BMN berupa barcode Barang Milik Negara (BMN) yang merupakan alat untuk mengamankan aset negara milik Kementerian PUPR.

Peluncuran tersebut dilakukan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PUPR T Iskandar bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah dan Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Darwanto dalam Rapat Kerja (Raker) Pengelolaan BMN Kementerian PUPR Tahun 2023 di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, pada Selasa, 24 Oktober.

Iskandar mengatakan, salah satu tolak ukur dalam mewujudkan peningkatan kualitas pengelolaan aset adalah melalui perbaikan tata kelola BMN, yang tercermin dalam Indikator Kinerja Pengelolaan BMN/Indeks Pengelolaan Aset (IPA).

"Untuk itu, e-BMN harus dikelola secara baik dengan monitoring dan pengendalian yang diperbarui secara berkala, paling tidak setiap minggu," kata Irjen Kementerian PUPR T Iskandar dalam siaran pers yang diterima VOI, Rabu, 25 Oktober.

Iskandar mengatakan, pengamanan aset negara menjadi bagian dari salah satu kebijakan pengawasan di Kementerian PUPR, yakni pengawalan penatausahaan BMN.

"Fokusnya pada pengawalan penyelenggaraan infrastruktur dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)," ujarnya.

Pada kesempatan sama, Sekjen Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah menyebut, pemanfaatan teknologi seperti e-BMN merupakan suatu keharusan untuk bertransformasi menuju bekerja yang lebih baik dan pintar (smart).

"Tidak mudah memang bermigrasi dari bekerja lewat lembaran kertas menuju digitalisasi. Ke depan, kami tidak hanya menginventarisir, tetapi menuju bagaimana memberi manfaat lebih atas BMN yang ada," ucap dia.

Zainal menyebut, fitur barcode tersebut akan menyajikan informasi identitas BMN, bukti kepemilikan, lokasi BMN, serta informasi lainnya, sehingga memberikan informasi kepada masyarakat guna mencegah terjadinya penguasaan oleh pihak lain.

"Hal tersebut juga sejalan dengan kebijakan yang sedang di laksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Darwanto mengatakan, fitur baru tersebut dapat diakses oleh umum dengan melakukan pindai/scan pada barcode melalui google lens di perangkat ponsel.

"Fitur ini dapat diunduh pada sistem e-BMN dan barcode akan dipasang pada papan/plang kepemilikan BMN," pungkasnya.