Tarif LRT Jabodebek Ditetapkan Mulai dari Rp5.000 untuk Kilometer Pertama
Ilustrasi LRT (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan telah menetapkan tarif LRT Jabodebek. Dimana untuk kilometer pertama dipatok dengan harga Rp5.000. Nantinya, besaran tarif ini akan diterbitkan secara resmi melalui Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub).

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkap bahwa penerbitan Kepmenhub terkait dengan tarif LRT Jabodebek saat ini tengah dalam proses adimistrasi hukum.

Regulasi ini, kata Adita, ditargetkan akan selesai dalam waktu dekat. Meski begitu, Adita tidak merinci secara kapan tanggal penerbitan Kepmenhub tersebut.

“Tarif (LRT Jabodebek) Rp5.000 untuk km pertama dan selanjutnya Rp700 per km. Ditunggu saja nanti PM-nya,” tuturnya kepada wartawan, Senin, 10 Juli.

Saat ini, kata Adita, Kementerian Perhubungan secara intensif melakukan serangkaian pengujian LRT Jabodebek untuk memastikan kesiapan operasi dan aspek keselamatan jelang beroperasi secara komersial. Pengujian dilakukan baik dari sisi kesiapan sarana, prasarana maupun Sumber Daya Manusia (SDM).

Pengujian yang dilakukan terkait sumber daya manusia (SDM) seperti train attendant, penyelia, pengawas Stasiun, pengendali operasi terpusat kereta otomatis, petugas pemeriksaan, dan petugas perawatan sarana dan prasarana. Kemudian, pengujian prasarana seperti, stasiun, rel, persinyalan, dan lain-lain. serta pengujian sarana yaitu rangkaian kereta api.

Adita mengatakan progres kesiapan baik dari sisi sarana, prasarana dan SDM rata-rata sudah mencapai sekitar 97 persen. Pengujian akan terus dilakukan bersama dengan pihak operator.

“Serangkaian pengujian ini dilakukan sampai dengan LRT Jabodebek dinyatakan lulus uji dan tersertifikasi serta laik operasi. Mudah-mudahan seluruh pengujian berjalan lancar sehingga sudah bisa dioperasikan sesuai target yaitu pada Agustus 2023,” ujarnya.

Setelah dilakukan serangkaian pengujian tersebut, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) akan mengeluarkan sertifikat hasil pengujian. Kemudian akan dikeluarkan izin operasi oleh Menteri Perhubungan (Menhub).