Bagikan:

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disebutkan telah mengambangkan sistem Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) untuk memperbaiki layanan kepada seluruh pengirim barang sekaligus memperkuat pengawasan barang larangan impor.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara CEISA sekaligus inovasi terbaru dalam meningkatkan penerimaan negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor dari barang kiriman pekerja migran Indonesia.

“Jadi CEISA ini, sistem yang kita ciptakan ini, ini memperbaiki layanan kepada seluruh pengirim barang kita, tapi pada saat yang bersamaan juga memperkuat pengawasan atas kita menjaga Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Selasa, 27 Juni.

Menurut Suahasil , terobosan ini memberikan kemudahan impor barang kiriman pekerja migran Indonesia secara cepat, humanis, dan akuntabel.

“Ke dalam sistem CEISA ini modulnya banyak dan salah satu modul yang menjadi inovasi adalah modul barang kiriman menggunakan consignment note. Dengan consignment note inilah kita memperbaiki layanan, memperbaiki pengawasan, dan dimulai dari teman-teman di tingkat regional,” tuturnya.

Wakil Sri Mulyani itu menerangkan, sebelum periode 2020 importasi barang pekerja migran diberitahukan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) yang disampaikan secara manual dengan formulir cetak atas. Adapun, inovasi menggunakan consignment note melalui CEISA barang kiriman mempercepat seluruh proses dan menjadi lebih transparan dan lebih aman.

“Kita buat supaya transparan sehingga saking transparannya itu teman-teman pekerja migran kita bisa tahu persis barangnya yang dia kirim sekarang posisinya ada di mana. Sehingga kita bisa melakukan pengawasan dengan lebih optimal, pelayanan lebih optimal, dan pengawasannya juga lebih optimal,” katanya.

Suahasil menjelaskan, sistem tersebut diimplementasikan pertama kali oleh Bea Cukai Tanjung Emas yang kemudian diseragamkan pada seluruh kantor pelayanan di Indonesia.

“Kami berharap bahwa kita bisa terus mendorong teman-teman regional kita untuk melakukan inovasi tidak hanya sekadar menunggu dari kantor pusat melakukan penyeragaman saja,” tegasnya

Suahasil menambahkan, pihaknya kini sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan yang berisi pembebasan bea masuk atas tiga kali pengiriman masing-masing 500 dolar AS dengan total 1.500 dolar AS per tahun.

Selain itu, melakukan integrasi data dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Luar Negeri untuk mendorong terwujudnya integrasi data pekerja migran Indonesia.

“Ini jadi sangat-sangat kuat dan moga-moga bisa kita dorong terus ke depan dan modul-modul pelayanan lainnya akan kita taruh sehingga bisa digunakan oleh semua yang memiliki hubungan ekspor impor perdagangan luar negeri, arus lalu lintas orang, lalu lintas barang mendapatkan pelayanan yang makin lama makin baik dari Direktorat Jenderal Bea Cukai kita,” tutup Wamenkeu Suahasil Nazara.