Bagikan:

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menginformasikan bahwa hampir sepertiga belanja APBN diperuntukkan transfer ke daerah (TKD).

Disebutkan jika alokasi TKD dalam Undang-Undang APBN 2023 mencapai Rp814,72 triliun dari total belanja negara yang sebesar Rp3.061 triliun. Adapun selama ini anggaran TKD masih menjadi penopang utama APBD.

Atas peran strategis ini maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) kerap menginstruksikan agar kualitas belanja dapat terus ditingkatkan.

“Upaya ini dilakukan tidak hanya melalui pengendalian belanja yang lebih efisien dan produktif,” ujar Kepala Negara seperti yang dilansir Kemenkeu hari ini, Selasa, 27 Juni.

Menurut Presiden, pemerintah daerah (Pemda) harus menjadi pendukung utama dalam kegiatan yang bersifat prioritas nasional.

“Ini bisa menghasilkan efek berganda terhadap perekonomian,” katanya.

Meski demikian, Kemenkeu menemukan masih ada disparitas kualitas belanja antara pusat dan daerah. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang yang terintegrasi untuk memperkuat kualitas fiskal daerah demi mengakselerasi dan memeratakan pembangunan, serta berkontribusi kepada pencapaian target pembangunan nasional.

“Untuk mengatasi ihwal perilaku belanja daerah tersebut, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) menjadi solusi utama agar pemda dapat mengeksekusi belanja APBD secara responsif, optimal, dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat di daerah,” sebut Kemenkeu dalam rilisnya.

Untuk diketahui, sampai dengan Mei 2023 nilai transfer pusat ke daerah sudah mencapai Rp290,3 triliun. Realisasi itu lebih tinggi 2,1 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, yakni Rp284,2 triliun.