Harga BBM Naik, Pemda Harus Anggarkan Belanja Wajib Perlinsos hingga Desember 2022: untuk Antisipasi Peningkatan Inflasi
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan belanja wajib pemerintah daerah (pemda) melalui anggaran dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU) di luar Dana Bagi Hasil (DBH) selama Oktober hingga Desember 2022 merupakan upaya mengendalikan dampak inflasi akibat kenaikan harga BBM.

“Pemda berkontribusi memberikan dukungan berupa penganggaran belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober sampai dengan Desember 2022,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti dikutip Antara, Kamis 8 September.

Penugasan pemda untuk belanja wajib dilakukan seiring adanya keputusan pemerintah menaikkan harga BBM yang berimplikasi pada perekonomian nasional yaitu peningkatan inflasi sehingga berdampak terhadap daya beli masyarakat.

Penanganan dampak inflasi kali ini didukung oleh pemda dengan adanya penganggaran belanja perlindungan sosial dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

Primanto menuturkan pemda diberikan kewenangan membuat program yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing sehingga dampak dari inflasi tidak dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika pengumuman kenaikan BBM bersubsidi bahwa uang negara harus diprioritaskan untuk melindungi masyarakat kurang mampu.

Implementasi kebijakan ini diwujudkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 sehingga pemda berkontribusi memberikan dukungannya.

Adapun belanja wajib ini digunakan untuk penciptaan lapangan kerja, pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah, serta pemberian bantuan sosial termasuk kepada ojek, UMKM dan nelayan.

Besaran DTU yang dihitung sebesar penyaluran DAU bulan Oktober-Desember 2022 dan penyaluran DBH triwulan IV Tahun Anggaran 2022.

Belanja wajib perlindungan sosial tidak termasuk belanja wajib 25 persen dari DTU yang telah dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2022.

Penganggaran belanja wajib perlindungan sosial dilakukan dengan perubahan Peraturan Kepala Daerah mengenai penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022.

Untuk selanjutnya perubahan itu dituangkan dalam Peraturan Daerah mengenai perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau Laporan Realisasi Anggaran bagi daerah yang tidak melakukan perubahan atau telah melakukan perubahan.