Bagikan:

JAKARTA – Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu melaporkan bahwa saat ini sudah terdapat 502 pemerintah daerah (pemda) yang telah menyerahkan laporan keuangan terbaru.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan terdapat 40 pemda lain yang belum menyampaikan laporan keuangan.

Menurut dia, kewajiban risalah tersebut sangat diperlukan agar pemda bisa secepatnya mendapat Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat untuk menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat terkait dengan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 Tahun 2022 Tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

“Batas pelaporannya sebenarnya sampai 15 September kemarin,” ujar dia di Jakarta pada Selasa, 20 September.

Astera mengungkapkan, PMK 134/2024 mengamanatkan bahwa pemda wajib menyisihkan 2 persen DAU untuk bantuan sosial kepada masyarakat dengan kategori nelayan, ojek, UMKM, hingga subsidi transportasi dan upaya penciptaan lapangan kerja melalui program padat karya.

“Ini jelas arahan kepada daerah untuk tidak ragu menjalankan PMK 134/2022,” tuturnya.

Dalam catatan redaksi, selain belanja wajib perlindungan sosial dari DTU, pemerintah memberikan berbagai bantuan lain kepada masyarakat yang diharapkan bisa menjaga daya beli saat harga-harga mengalami peningkat.

Adapun, bantuan yang dimaksud berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM sebesar Rp150.000 untuk 20,6 juta keluarga penerima manfaat selama 4 bulan, yakni September hingga Desember, yang diberikan dua kali masing-masing Rp300.000. Bantuan ini akan disalurkan oleh Kementerian Sosial.

Kemudian, diberikan juga Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan sebesar Rp600.000. Bantuan ini akan didistribusikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.