YOGYAKARTA - Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik (BBSPJIKKP) Kementerian Perindustrian mengadakan Bimbingan Teknis Penyusunan Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) bagi industri kecil menengah (IKM) di Yogyakarta sebagai upaya percepatan penguatan ekosistem halal.
"Kegiatan ini sebagai upaya percepatan dan penguatan ekosistem halal, dan mempermudah industri kecil dalam pengusulan sertifikasi produk halal," kata Kepala BBSPJIKKP Kemenperin Hagung Eko Pawoko dikutip dari Antara, Kamis, 8 Juni.
Kegiatan yang digelar bekerja sama dengan Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kemenperin, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan se-Provinsi DIY tersebut diikuti oleh peserta sebanyak 150 industri kecil menengah (IKM) yang berasal dari wilayah Kota Yogyakarta dan Sleman.
"Upaya dari kegiatan ini sejalan dengan harapan industri nasional yang berdaya saing, dan diharapkan akan menguatkan halal 'value chain' sebagai upaya untuk menjalankan peran Indonesia sebagai bagian penting dari global halal 'value chain'," katanya.
Dia mengatakan, dalam proses sertifikasi halal, terdapat tiga lembaga yang berperan penting, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). BBSPJIKKP memiliki LPH sebagai Lembaga Pemeriksa Kehalalan Produk yang didukung auditor halal yang kompeten.
Eko mengatakan, dari pengelompokan IKM dengan komoditas sejenis, dapat didorong menjadi sentra IKM halal. Dan manfaat dari sentra IKM halal sendiri adalah kemudahan dan terpadunya proses perencanaan, implementasi, fasilitasi dan pengawasan industri halal.
"Sentra IKM halal akan menjadi one stop halal service yang akan direplikasi ke seluruh IKM di Indonesia. Dalam sentra IKM halal akan terdapat LPH, rumah kemasan, rumah produksi halal bersama, serta tim manajemen halal yang membantu IKM dalam sentra untuk penerapan SJPH, serta pelatihan bagi penyelia halal IKM," katanya.
Sementara itu, Kepala PPIH Kemenperin Mohammad Ari Kurnia Taufik mengatakan, dengan pengalaman sebagai leading sector dalam penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) industri, Kemenperin berkeyakinan akan memainkan peran besar dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di masa mendatang.
"Dan hingga 2022, Kemenperin telah memberikan bantuan sertifikasi industri halal kepada 1.140 perusahaan industri, dan untuk tahun 2023 ini, Kemenperin mengalokasikan bantuan untuk 2.000 perusahaan industri," katanya.
BACA JUGA:
Selain itu, kata dia, untuk memudahkan pendataan dan seleksi bantuan sertifikasi industri halal pada 2023, Kemenperin telah membangun Sistem Informasi Pendataan Industri Halal, atau disebut SALIHA.
Oleh karena itu, para pelaku industri maupun instansi pembina industri dapat mendaftarkan industri calon penerima bantuan sertifikasi industri halal dengan mengakses laman sistem tersebut yaitu http://saliha.kemenperin.go.id/.