JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis industri asuransi siap menerapkan Penerapan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 tentang Kontrak Asuransi pada 1 Januari 2025 mendatang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengakui masih terdapat sejumlah kendala pada industri yang perlu mendapat perhatian lebih, terutama terkait kesiapan sistem informasi. Namun, OJK tetap optimistis PSAK 74 bisa terimplementasi tepat waktu.
“Dengan dibentuknya Steering Committee (SC) dan Tim Pelaksana PSAK 74, OJK optimis bahwa kendala-kendala tersebut dapat diatasi dengan baik,” kata Ogi dikutip dari Antara, Selasa, 6 Juni.
Ogi menjelaskan, OJK menargetkan industri asuransi sudah dapat neraca awal dengan menggunakan PSAK 74 pada akhir tahun 2024.
Saat ini, lanjut Ogi, OJK melihat mayoritas perusahaan asuransi telah mampu menyusun neraca awal tersebut.
Sementara untuk 2023, OJK menargetkan perusahaan asuransi dapat menyelesaikan pembangunan sistem dan teknologi informasi untuk menerapkan PSAK 74.
Ogi mengatakan, OJK juga telah meminta beberapa perusahaan asuransi untuk melakukan simulasi dan perhitungan dampak penerapan PSAK 74 terhadap laporan keuangan perusahaan asuransi.
Hingga sejauh ini, sambungnya, OJK menilai perusahaan asuransi yang melakukan penerapan awal PSAK 84 mampu menyajikan laporan keuangan versi PSAK 74 secara memadai.
OJK tidak melihat adanya perusahaan asuransi yang mengalami kesulitan berarti dalam penerapan awal tersebut.
Kendati demikian, OJK tetap berusaha mematangkan penerapan PSAK 74, salah satunya dengan menyiapkan payung hukum yang tepat agar penerapan PSAK 74 juga sesuai dengan regulasi yang ada.
BACA JUGA:
Diketahui, OJK telah membentuk SC dan Tim Pelaksana PSAK 74 yang beranggotakan berbagai macam pihak, mulai dari industri, asosiasi profesi, pemerintah, dan lain-lain.
Tim tersebut secara umum bertugas untuk mengawal agar industri asuransi dapat menerapkan PSAK 74 dengan baik dan tepat waktu.