RI Sasaran Empuk Gembong Narkoba, Sri Mulyani Beberkan Fakta Penindakan Bea Cukai
Ilustrasi (Foto: Dok. Kemenkeu)

Bagikan:

JAKARTA – Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa sampai dengan April 2023 telah dilakukan 238 penindakan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) dari jaringan internasional di wilayah Indonesia.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan bahwa jumlah tersebut setara dengan 2,15 ton barang bukti yang sudah disita oleh aparat penegak hukum.

“Indonesia sekarang menjadi destinasi dari narkotika dan psikotropika karena kalau dilihat dari frekuensi penindakannya sudah meningkat dari tahun ke tahun,” ujarnya kepada awak media belum lama ini.

Menkeu menjelaskan, jumlah barang haram yang berhasil disita oleh pemerintah terus mengalami lonjakan selama era pandemi COVID-19. Dia merinci pada pada 2020 telah dibekuk barang bukti sebesar 3,24 ton dari 820 penindakan.

Kemudian pada 2021 sebesar 4,57 ton dari 1.372 penindakan dan di periode 2022 disita 6,01 ton barang bukti dengan 935 penindakan.

“Bea Cukai sekarang harus meningkatkan kewaspadaan. Sebab, Indonesia menjadi tempat pengiriman benda-benda berbahaya seperti narkotika dan psikotropika serta ganja,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut bendahara negara menyampaikan pula bahwa jajaran Bea Cukai berhasil melakukan 5.922 penindakan rokok ilegal dengan total mencapai Rp275,6 miliar.

“Nilai penindakan terbesar dilakukan terhadap hasil tembakau (cukai/rokok ilegal). Tindakan ini bisa berdampak pada penyelamatan manusia dan penghematan anggaran negara untuk rehabilitasi,” tegas Menkeu Sri Mulyani.

Terkait