Anggota Komisi VII DPR Minta OJK Tunda Pemberian Izin IPO PT Amman Mineral Internasional, Kenapa?
Anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu. (Foto: Mery Handayani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Rencana penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) PT Amman Mineral Internasional disoroti berbagai pihak.

Salah satunya, anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu yang meminta otoritas jasa keuangan (OJK) menunda rencana tersebut.

Adian mengaku akan berkoordinasi dengan OJK terkait rencana IPO anak usaha PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) tersebut. Sebab sampai sekarang tidak ada kejelasan soal rencana PT Amman Mineral Internasional melantai di bursa saham.

Sekadar informasi, PT AMMAN Mineral Internasional sendiri telah memasukkan dokumen pendaftaran IPO ke OJK pada tanggal 21 Maret 2023 lalu.

“Saya akan bersurat ke OJK untuk mengkaji betul. Saya banyak mendapatkan hal menarik di sini. Ada beberapa unsur-unsur lain yang secara progres pembangunan, itu bisa kita perdebatkan. Dokumen ini harus kita periksa. Kita bisa ngomong ke OJK, tunda dong. Kenapa? Karena ternyata begini-begini, gitu lho,” ujar Adian dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin, 22 Mei.

Adian mengaku, langkah ini perlu diambil untuk dapat memastikan bahwa perusahaan tersebut layak IPO agar tidak menimbulkan masalah setelahnya.

Apalagi, kata dia, tidak ada kejelasan sebenarnya yang didaftarkan IPO adalah PT Amman Mineral Nusa Tenggara Barat atau PT Amman Mineral Internasional.

“Harus dipastikan yang mau kita IPO-kan itu yang memang layak IPO. Layak secara regulasi, layak secara lingkungan,” kata Adian.

Sementara itu, Akademisi dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), Dhaniswara K Harjono mengatakan bahwa Amman Mineral harus transparan terkait permasalahan-permasalahan yang menjeratnya sebelum melakukan IPO. Mulai dari masalah tenaga kerja hingga pembangunan smelter yang belum mencapai target pemerintah.

“Kemudian, bicara mengenai IPO itu kan menjual ke masyarakat, sehingga harus ada transparansi. Dari informasi yang saya terima, masalah nggak main-main, bidang ketenagakerjaan, lingkungan hidup dan kemasyarakatan yang tidak dilaksanakan harus diselesaikan dulu,” ujarnya.

Dhaniswara melanjutkan, sebelum mengizinkan IPO, OJK harus meluruskan terlebih dahulu apakah induk usaha Amman Mineral atau Amman Mineral Nusa Tenggara yang melantai bursa.

Sebab, menurut dia, dalam pasar modal yang dinilai merupakan induk usahanya atau holdingnya bukan anak usaha.

Pada kesempatan ini, Wakil Menteri Tenaga Kerja Afriansyah Noor mengatakan, pihak Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan inspeksi ke lokasi tambah Amman Mineral untuk mencari tahu kebenaran permasalah ketenegakerjaan.

“Kita selalu menitikberatkan kepada pengawas kita, kita punya pengawas itu provinsi dan kabupaten, banyak hal yang dilaporkan ke kami, mungkin dalam waktu dekat akan melakukan inspeksi ke PT AMMAN, dari Kemenaker kita akan langsung meninjau ke perusahaan tersebut apa-apa yang menjadi temuan-temuan yang sudah dilaporkan ke kami,” katanya.