Anggarkan Rp14,6 Triliun, Kementerian PUPR Mulai Perbaikan Jalan Daerah Juni-Juli 2023
Ilustrasi pembangunan jalan. (Foto via ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/YU.fer)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan, pembangunan jalan-jalan di daerah mulai ditangani, pada Juni-Juli 2023, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian mengatakan, percepatan penanganan kemantapan jalan dan jembatan diprioritaskan pada daerah yang memiliki tingkat kemantapan rendah, terutama untuk ruas-ruas pengungkit pertumbuhan ekonomi dan peningkatan akses keterisolasian.

"Kriteria ruas prioritasnya yang pasti jalannya harus rusak, mendukung pusat pertumbuhan ekonomi, dan konektivitas dengan jalan tol juga diprioritaskan," kata Hedy dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 20 Mei.

"Kemudian, ada juga beberapa kawasan industri strategis seperti Morowali, Konawe, Weda Bay, dan Tanjung Selor untuk mengantisipasi pertumbuhan kawasan kumuh. Pada intinya, kami memperbaiki konektivitas jalan daerah sehingga menyambung dengan backbone jalan nasional," ujar Hedy.

Terkait pendanaan pembangunan jalan daerah, Hedy menyebut, terdapat tiga instrumen pendukung yang meliputi Dana Alokasi Khusus (DAK), bantuan pemerintah dari APBN reguler, dan yang terakhir melalui Inpres yang sifatnya lebih top down.

Saat ini, alokasi anggaran yang direncanakan untuk pelaksanaan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah, yaitu sebesar Rp32,79 triliun.

"Percepatan peningkatan konektivitas tersebut akan dilanjutkan tahun 2024. Sementara, total anggaran yang dialokasikan untuk tahap pertama pada jalan daerah yang akan segera kami laksanakan konstruksinya tahun ini sebesar Rp14,6 triliun, dan kami harapkan Juli sudah bisa dimulai atau kalau bisa Juni," tutur Hedy.

Lebih lanjut, kata Hedy, persiapan penanganan jalan daerah tersebut harus melalui beberapa tahapan mulai dari perencanaan, seleksi, verifikasi, kemudian penetapan prioritas, hingga penganggaran.

Hal tersebut juga berlaku pada jalan daerah yang akan ditangani Kementerian PUPR pada tahun ini.

"Kriteria prioritas dan readiness criteria harus sesuai. Seperti desainnya sudah siap, lahan tidak bermasalah, dan dokumen lingkungan yang memadai. Utamanya juga yang mendukung pusat pertumbuhan ekonomi, kawasan industri, dan kawasan khusus seperti IKN," pungkas Hedy.