Bagikan:

JAKARTA – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Korps Lalu Lintas Polri menetapkan penambahan waktu pengaturan pembatasan operasional angkutan barang pada hari Rabu, 26 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan hari Jumat, 28 April 2023 pukul 24.00 WIB.

Aturan tersebut dimuat dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2617 Tahun 2023, Nomor: SKB/49/ IV/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 H.

“Sebelumnya pembatasan truk sumbu 3 hanya sampai tanggal 26 April dan dilanjut kembali pada 29 April, namun kini kami putuskan untuk ada penambahan waktu mulai Rabu 26 April pukul 00.00 hingga Jumat 28 April pukul 24.00. Demikian pula ada penyesuaian ruas jalan tol dan non tol yang dibatasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno pada Rabu, 26 April.

Untuk pembatasan di ruas jalan tol berlaku sebagai berikut:

1. DKI Jakarta-Banten: Jakarta-Tangerang-Merak.

2. DKI Jakarta dan Jawa Barat:

a) Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong;

b) Cigombong-Cibadak (Fungsional);

c) Bekasi-Cawang-Kampung Melayu; dan

d) Jakarta-Cikampek.

3. Jawa Barat:

a) Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi;

b) Cikampek-Palimanan-Kanci;

c) Jakarta-Cikampek II Selatan (Fungsional);

d) Cileunyi-Cimalaka; dan

e) Cimalaka-Dawuan (Fungsional);

4. Jawa Barat-Jawa Tengah: Kanci-Pejagan;

5. Jawa Tengah:

a) Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang;

b) Krapyak-Jatingaleh, (Semarang);

c) Jatingaleh-Srondol, (Semarang);

d) Jatingaleh-Muktiharjo, (Semarang);

e) Semarang-Solo-Ngawi;

f) Semarang-Demak; dan

g) Jogja-Solo (Fungsional).

Sementara ruas jalan non tol sebagai berikut:

1. DKI Jakarta-Banten: Jakarta-Tangerang-Serang-Cilegon-Merak.

2. Banten:

a) Merak-Cilegon-Lingkar Selatan Cilegon-Anyer-Labuhan;

b) Jalan Raya Merdeka-Jalan Raya Gatot Subroto;

c) Serang-Pandeglang-Labuhan.

3. DKI Jakarta-Jawa Barat: Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon.

4. Jawa Barat:

a) Bandung-Nagreg-Tasikmalaya-Ciamis-Banjar;

b) Bandung-Sumedang-Majalengka; dan

c) Bogor-Ciawi-Sukabumi-Cianjur.

5. Jawa Barat-Jawa Tengah: Cirebon-Brebes.

6. Jawa Tengah:

a) Solo-Klaten-Yogyakarta;

b) Brebes-Tegal-Pemalang-Pekalongan-Batang-Kendal-Semarang-Demak;

c) Bawen-Magelang-Yogyakarta; dan

d) Tegal-Purwokerto.

7. Jawa Tengah-Jawa Timur: Solo-Ngawi.

Selain itu, sambung Hendro, Kemenhub bersama Korlantas Polri juga melakukan penambahan waktu bagi sistem satu arah (one way) mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 72 (Cikampek), dan sistem jalur atau lajur pasang surut atau tidal flow (contra flow) pada KM 72 (Cikampek) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat).

“Serta sistem ganjil-genap mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat) mulai Rabu 26 April 2023 sampai Jumat, 28 April 2023 setiap pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00,” tutur Hendro.

Hendro juga menegaskan bahwa ketentuan pembatasan operasional angkutan barang maupun skema lalu lintas satu arah, contra flow, dan ganjil genap ini tetap berlaku pada puncak arus balik ke dua seperti ketentuan semula.

“Kami minta bagi masyarakat yang akan kembali atau melakukan perjalanan pada arus balik ini dapat mengatur waktu perjalanan dan mematuhi arahan petugas di lapangan. Jika nanti terjadi perubahan arus lalu lintas, maka ketentuan akan tetap mengikuti diskresi Kepolisian,” ucap Hendro.