JAKARTA - Kementerian Perhubungan memperbarui aturan operasional angkutan barang selama mudik dan arus balik lebaran.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan aturan ini diberlakukan mengingat potensi pergerakan masyarakat saat mudik Lebaran cukup besar. Karenanya Kemenhub akan melakukan manajemen rekayasa lalu lintas salah satunya menyangkut pembatasan angkutan barang.
"Pembatasan angkutan barang yang mengatur waktu pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol dan nontol (jalan nasional) untuk arus mudik mulai 28 April-1 Mei 2022 dan arus balik mulai 6-9 Mei 2022,” kata Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis dikutip Antara, Jumat, 22 April.
Budi mengatakan, sebelumnya Kemenhub telah merumuskan bersama para asosiasi dan operator angkutan barang terkait pembatasan angkutan barang sebagaimana yang tertuang di SE 45/2022.
“Sudah kami sampaikan dengan para operator angkutan barang juga termasuk asosiasi logistik yang nantinya ada beberapa kendaraan dengan jenis komoditas tertentu yang tidak boleh melintasi ruas jalan tol dan ruas jalan nasional,” ujarnya.
Ada pun pengaturan pembatasan operasional angkutan barang yang dimaksud yaitu untuk mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan; dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang berlaku di Ruas Jalan Tol dengan waktu pemberlakuan untuk arus mudik mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB dan arus balik pada 6 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.
Di samping itu untuk jalan nasional, arus mudik berlaku mulai 28 April-1 Mei pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB. Namun pada Minggu, 1 Mei 2022 hanya sampai pukul 12.00 WIB.
"Khusus untuk di ruas nontol saat arus balik nanti berlaku mulai 6-9 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB namun pada tanggal 9 Mei hanya berlaku sampai pukul 12.00 WIB," katanya.
BACA JUGA:
Dirjen Budi menegaskan pembatasan operasional angkutan barang tak hanya di Jakarta, namun juga dilakukan di sejumlah daerah di antaranya Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, hingga Bali dengan melibatkan pihak Kepolisian dalam hal pengawasan.
Namun demikian, pengaturan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu.
Antara lain mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya.
Menurutnya, apabila terjadi gangguan arus lalu lintas secara situasional, pihak Kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara.
Kemudian, akan dilakukan penutupan sementara Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang di Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah - DIY, Jawa Timur, dan Bali pada 28 April-9 Mei 2022 mulai pukul 00.00 WIB s.d 24.00 WIB serta dapat dialih fungsikan sementara sebagai tempat istirahat bagi para pengguna jalan.