Bagikan:

JAKARTA - PT Semen Baturaja Tbk (SMBR), selaku anak usaha PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG), berkomitmen untuk mendukung setiap upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas perusahaan dalam setiap aktivitas bisnis, menyusul kegiatan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebagai tindak-lanjut nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara SMBR dengan Kejati Sumsel.

Kegiatan pemeriksaan pada Rabu 12 April oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel yang dipimpin oleh Kasi penyidikan Khaidirman SH dan Plh Kasi Penkum Kejati Sumsel Adi Mulyawan SH di Kantor PT Baturaja Multi Usaha (BMU) di Palembang. Pemeriksaan dilakukan menyusul adanya indikasi dugaan penyimpangan distribusi dan pengelolaan angkutan semen tahun 2017-2021. PT BMU adalah anak usaha SMBR yang men-support usaha di bidang distribusi dan transportasi.

Sebelumnya SMBR telah melakukan pemeriksaan di internal perusahaan dan anak usahanya melalui Tim Audit Internal, yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan pihak ketiga dalam hal ini bekerjasama dengan Ernst & Young (EY) untuk melakukan audit khusus.

Dari hasil audit khusus ditemukan adanya indikasi dugaan penyimpangan di PT BMU sehingga SMBR meminta Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut. Sebagai induk perusahaan, SMBR juga diperiksa data-data yang berkaitan dengan kegiatan anak usahanya tersebut.

Basthony Santri VP of Corporate Secretary SMBR mengungkapkan pemeriksaan Kejati Sumsel tersebut sebagai komitmen SMBR dalam penerapan Good Governance Corporate (GCG) di lingkungan perusahaan maupun anak usaha, dan mendukung kerjasama Kementerian BUMN RI dengan Kejaksaan Agung yang bertujuan meningkatkan kinerja BUMN dalam melayani masyarakat, memperbaiki sistem di perusahaan BUMN, serta memperbaiki kondisi BUMN agar lebih transparan dan profesional.

“Asas kepatuhan dan tata kelola perusahaan yang baik telah menjadi komitmen dan budaya di lingkungan perusahaan maupun anak usaha SMBR, untuk terus ditingkatkan dengan menjalankan aktivitas bisnis secara baik dan benar. Hal ini selaras dengan upaya Kementerian BUMN RI untuk memastikan praktik bisnis di lingkungan BUMN sesuai dengan prinsip GCG,” ujar Basthony dalam keterangannya, dikutip Sabtu 15 April.