JAKARTA - Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan belum memutuskan apakah rencana impor kereta rel listrik (KRL) bekas dari Jepang akan dibatalkan.
Pasalnya, kata dia, keputusan ini harus dipertimbangkan dengan baik.
Terkait dengan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan bawah impor KRL dari Jepang tidak memenuhi kriteria, dia mengatakan belum menerima dokumennya.
“Belum tahu (dibatalkan), kita belum tahu. Karena saya belum lihat report-nya. Karena kan kita mesti melihat ini penting, jadi ada dua, dua-duanya berjalan,” katanya kepada wartawan, Rabu, 5 April.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Tiko ini menjelaskan, rencana impor KRL didasari karena adanya kebutuhan dari sisi kapasitas. Di lain sisi juga mempertimbangkan mengenai kemampuan PT INKA.
“Kita memahami kebutuhan untuk percepatan impor karena ini memang ada kebutuhan dari sisi kapasitas. Tapi juga di sisi lain kita juga ingin ekspansi kemampuan INKA untuk meningkatkan kualitas. Ya kita cari titik tengahnya,” ujarnya.
Karena itu, Tiko mengatakan, pihaknya akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan BPKP mengenai hasil reviu dan rekomendasi rencana impor KRL bekas dari Jepang.
“Kita lagi akan tunggu dari temuan BPKP apa yang bisa kita kawal. Kan mungkin apakah masalah maintenance, apakah masalah sparepart. Saya belum lihat,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, BPKP telah menyelesaikan audit rencana impor kereta bekas dari Jepang pada akhir Maret 2023.
Kereta bekas tersebut rencananya akan menggantikan rangkaian kereta yang pensiun di tahun ini.
Juru Bicara BPKP Azwad Zamroddin Hakim menyebut laporan audit tersebut telah rampung dan disampaikan kepada pemangku kepentingan.
BACA JUGA:
Azward mengaku, laporan tersebut berisikan rekomendasi BPKP kepada para pemangku kepentingan dalam mengambil keputusan impor kereta dari negeri Sakura.
Namun sayangnya, Azward mengaku BPKP sebagai auditor internal, tidak dapat membuka hasil reviu impor kereta bekas tersebut kepada publik.
“Untuk rekomendasi dan saran dari hasil reviu BPKP dapat ditanyakan langsung kepada pemangku kepentingan yang telah meminta BPKP melakukan audit beberapa waktu lalu,” ucapnya.