Bagikan:

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta pengusaha membayarkan secara penuh Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah atau tanggal 15 April 2023.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pembangunan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang mengatakan, para pengusaha siap membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan sesuai ketentuan pemerintah.

“Kami dari pengusaha mendukung apa yang disampaikan pemerintah karena THR ini juga merupakan kewajiban pengusaha untuk diberikan kepada pekerjaan sesuai UU Ketenagakerjaan. Kami berharap pengusaha-pengusaha kita itu akan mampu melaksanakan kewajibannya memberikan THR kepada pekerjanya tahun ini 100 persen,” kata Sarman dikutip dari Antara, Kamis, 30 Maret.

Kendati demikian, kata Sarman, tidak semua sektor usaha mampu melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan THR 100 persen.

Salah satu contoh industri yang masih terpuruk di tengah dampak ketidakpastian global adalah industri padat karya, khususnya yang berorientasi ekspor.

Perlambatan kinerja industri padat karya bahkan membuat pemerintah mengeluarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

“Jadi gaji saja sudah diberikan dispensasi 75 persen, bagaimana dengan kewajiban mereka untuk membayar THR? Nah ini menurut saya tentu semuanya akan kembali kepada kemampuan dari masing-masing pengusaha, dalam hal ini tentu di sini peran dari bipartit sangat dibutuhkan supaya mampu mengkomunikasikan jalan yang terbaik,” katanya.

Sarman berharap, seluruh pengusaha mampu membayarkan THR. Namun, ia memaklumi kondisi pengusaha di industri berorientasi ekspor yang masih menghadapi kondisi sulit.

Menurutnya, komunikasi melalui perundingan bipartit dapat menjaga hubungan industrial yang baik.

“THR merupakan tanggung jawab dan hak pokok pekerja. Pengusaha akan komitmen untuk memenuhi itu, tapi kalau memang dalam kenyataannya ada sektor-sektor seperti yang saya katakan tadi mengalami suatu kondisi cash flow yang terganggu, tentu ini harus dikomunikasikan dengan baik sehingga hubungan industrial tetap terjaga,” kata Sarman.