JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan teknologi keuangan (fintech) dengan produk digitalnya tidak mengubah bunga secara sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dulu khususnya untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebagai bentuk perlindungan konsumen.
"Harus ada perlakuan adil dalam membuat perjanjian dengan UMKM misalnya tidak mengubah harga dan bunga tanpa pemberitahuan sebelumnya," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Friderika Widyasari Dewi secara virtual pada seminar internasional soal perlindungan konsumen di Nusa Dua, Bali, dikutip dari Antara, Rabu 29 Maret.
Di sela pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral ASEAN di Bali, anggota bidang edukasi dan perlindungan konsumen OJK itu menilai upaya tersebut dilakukan untuk menyeimbangkan inovasi keuangan dengan perlindungan konsumen khususnya pelaku UMKM.
Ia tidak memungkiri pesatnya perkembangan teknologi digital dengan segala kemudahan, kecepatan, dan efisiensi, juga menghadirkan tantangan baru yakni konsekuensi negatif jika tidak diregulasi, tidak hanya kepada UMKM tapi juga stabilitas sistem keuangan.
"Untuk itu, perlu menjaga keseimbangan antara inovasi keuangan dan perlindungan konsumen untuk UMKM dalam lingkungan yang inovatif ini," imbuhnya.
Tidak hanya terkait kontrak dengan UMKM, OJK meminta perusahaan teknologi keuangan melaksanakan empat upaya perlindungan konsumen kepada pelaku usaha kecil itu yakni memajukan transparansi mencakup informasi terkait biaya, kewajiban, dan risiko.
Selanjutnya, produk keuangan digital harus dapat dipercaya dalam hal memenuhi hak UMKM hingga menjaga sistem dapat terus dipercaya.
Kemudian, menjaga kerahasiaan data UMKM dan produk keuangan digital perlu ada unit khusus yang menangani keluhan dan penyelesaian sengketa.
Di sisi lain, keberadaan UMKM merupakan salah satu tulang punggung ekonomi Indonesia dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 120 juta pekerja pada 2019 atau sekitar 97 persen dari total angkatan kerja.
Jumlah itu sejalan dengan jumlah UMKM di Indonesia yang diperkirakan mencapai 65 juta pelaku usaha yang berkontribusi 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
Meski pun mendominasi struktur ekonomi Indonesia, namun realisasi kredit kepada UMKM masih rendah yakni hanya mencapai 21 persen dari total kredit.
BACA JUGA:
Pada 2022, realisasi kredit UMKM di Indonesia baru mencapai sekitar 21 persen atau Rp1.349 triliun dari total kredit perbankan mencapai Rp6.424 triliun.
Capaian itu justru menurun dibandingkan pada 2021 yang mencapai Rp1.221 triliun.
Sementara itu, OJK menilai inovasi keuangan digital dapat menjadi sarana untuk meningkatkan inklusi keuangan kepada UMKM. OJK mencatat hingga Januari 2023, sebanyak 77 persen masyarakat aktif menggunakan internet di Indonesia dengan 350 juta nomor telepon seluler atau sekitar 128 persen dari total jumlah penduduk Indonesia.
“Dengan jumlah tersebut, inovasi keuangan digital menjadi sarana untuk meningkatkan inklusi keuangan,” ucapnya.