Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak ada lembaga keuangan di Indonesia yang memiliki kaitan langsung dengan Silicon Valley Bank (SVB) di Amerika Serikat yang pada 10 Maret 2023 sudah ditutup.

“Pantauan sejauh ini tidak ada terkait langsung,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam seminar internasional terkait lembaga penilaian kredit di Nusa Dua, Bali, dikutip dari Antara, Kamis 16 Maret.

Sejauh ini, lanjut dia, setelah penutupan SVB oleh Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) Amerika Serikat, dampak yang terasa hanya sebatas psikologis terhadap industri keuangan.

Regulator itu memastikan tidak ada bank di Tanah Air yang dalam status membutuhkan resolusi misalnya bank dalam penyehatan hingga dalam pengawasan.

“Artinya sejauh ini bagus saja, mudah-mudahan ini dampak psikologis saja, mungkin takut bisa ada rush tapi kami yakinkan bahwa kondisi lembaga jasa keuangan Indonesia relatif baik,” imbuhnya.

Menurut dia, fundamental ekonomi Indonesia dalam kondisi yang baik yang ditunjukkan oleh sejumlah indikator di antaranya pertumbuhan kredit perbankan yang tumbuh di atas 10 persen.

Tak hanya itu, lanjut dia, kredit bermasalah (non performing loan/NPL) juga terkendali hingga program relaksasi dari OJK terkait kredit UMKM tetap diberikan.

“Kami ambil kebijakan relaksasi yang tetap diberikan untuk UMKM, sektor makan dan minum dan untuk Bali masih ada relaksasi, perusahaan pembiayaan juga untuk segmen UMKM juga masih relaksasi,” katanya.

Sebelumnya, OJK menyebutkan penutupan SVB tidak memiliki dampak langsung kepada perbankan Indonesia karena tidak memiliki hubungan bisnis maupun investasi pada produk sekuritisasi di SVB.

Selain itu, berbeda dengan SVB dan perbankan di AS umumnya, bank-bank di Indonesia tidak memberikan kredit dan investasi kepada perusahaan teknologi rintisan dan kripto.

OJK menyebutkan kondisi perbankan Tanah Air menunjukkan kinerja likuiditas yang baik yakni alat likuid/non core deposit (AL/NCD) dan alat likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) yang berada di atas ambang yakni sebesar 129,64 persen dan 29,13 persen, yang jauh di atas ambang batas ketentuan masing-masing mencapai 50 persen dan 10 persen.