Pertamina Ganti Rugi Korban Kebakaran Depo Plumpang, Nominalnya Masih Dirahasiakan
Permukiman penduduk yang hangus akibat kebakaran Depo Pertamina Plumpang di Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - PT Pertamina (Persero) dipastikan akan mengganti kerugian yang dialami masyarakat imbas kebakaran Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) atau Depo Plumpang.

Namun, nominal yang harus dibayarkan masih dirahasikan.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga memastikan bahwa seluruh anggaran ganti rugi berasal dari keungan internal PT Pertamina (Persero).

Meski begitu, Arya masih enggan mengungkapkan berapa nominal yang disiapkan perseroan untuk ganti rugi hingga santunan bagi keluarga korban.

“(Pakai) uang Pertamina, anggaran Pertamina dan Pertamina yang atur,” ujarnya kepada wartawan, Selasa, 7 Maret.

Meski tidak menyebutkan nominal yang disiapkan, Arya mengatakan santunan yang diberikan di antaranya uang pemakaman, biaya peratawan rumah sakit hingga pulih. Termasuk, bantuan logistik untuk rumah korban.

“Pokoknya yang meninggal, itu biaya pemakaman, uang kerohiman, biaya perawatan ditanggung Pertamina. Kemudian juga rumah yang terbakar ada bantuan logistik. Belum berani ngomong total (duit yang didapatkan korban),” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, PT Pertamina (Persero) memastikan pihaknya akan bertanggung jawab atas insiden Kebakaran hebat yang terjadi di Depo Plumpang di Koja, Jakarta Utara, pada Jumat malam, 3 Maret.

Hal tersebut diungkapkan oleh Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso lewat keterangan tertulisnya, Sabtu, 4 Maret.

“Pertamina bertanggung jawab dan berkomitmen terus memberikan yang terbaik untuk para pengungsi, termasuk biaya perawatan bagi korban luka dan santunan untuk korban jiwa,” katanya.