Bagikan:

JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga menanggapi kabar adanya larangan kepada keluarga korban untuk menggugat Pertamina atas insiden ledakan Depo BBM Plumpang yang terjadi, Jumat, 3 Maret lalu.

Dari video singkat yang diterima VOI, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting memberikan penjelasan terkait kesalahpahaman tersebut. Irto bilang bahwa dalam proses penyerahan bantuan biaya pemakaman tersebut tidak terdapat unsur pemaksaan terkait persetujuan untuk tidak mengajukan gugatan kepada perusahaan pelat merah tersebut.

"Yang dimaksudkan sebagai gugatan di sini adalah gugatan dari pihak warga yang lain atas penyerahan biaya pemakaman ini. Jadi jangan sampai akan ada ahli waris lain yang menyatakan bahwa dia yang paling berhak atas bantuan pemakaman tersebut," jelas Irto, dikutip Jumat, 11 Maret.

Irto menegaskan jika santunan yang diberikan oleh Pertamina adalah biaya pemakaman korban tewas atas insiden tersebut dan bukan biaya kerohiman.

"Selanjutnya akan ada santunan kerohiman yang akan disampaikan langsung kepada keluarga atau ahli waris korban," pungkas Irto.

Sebelumnya, Ketua RW 01 Kelurahan Rawa Badak Selatan, Bambang Setiono mengakui bila ada warganya ya diberi uang agar tidak menuntut ganti rugi kepada pihak Pertamina.

“Ya kemarin ada yang ngadu ke saya ngomongnya begitu,” kata Setiono saat dikonfirmasi, Selasa, 7 Maret.

Setiono menjelaskan kejadian itu bermula saat keluarga korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang menguburkan keluarganya di pemakaman. Tiba-tiba ada seseorang memberikan uang Rp10 juta dengan syarat tanda tangan di atas materai.

Sebagai informasi, kebakaran di Depo Pertamina Plumpang terjadi Jumat, 3 Maret pukul 20.11 WIB. Kebakaran yang diawali pipa bensin Pertamina ini merembet ke rumah tinggal di Kelurahan Rawabadak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Api baru selesai dipadamkan pada Sabtu, 4 Maret pukul 02.19 WIB. Akibat peristiwa ini, sebanyak 16 warga meninggal dunia. Dan 37 orang mendapat perawatan di sejumlah rumah sakit.