Bagikan:

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) meluncurkan instrumen operasi moneter Term Deposit Valuta Asing Devisa Hasil Ekspor (TD Valas DHE) yang berlaku efektif pada 1 Maret 2023. Hal ini untuk memfasilitasi penempatan DHE oleh eksportir di BI melalui bank yang ditunjuk (appointed bank).

"Instrumen ini bertujuan untuk mendorong serapan DHE guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat perekonomian domestik," ujar Direktur Departemen Komunikasi Fadjar Majardi mengutip keterangan tertulis, Kamis, 2 Maret.

Eksportir dapat menempatkan dana dari rekening khusus (Reksus) DHE melalui appointed bank kepada Bank Indonesia.

Per tanggal 1 Maret 2023, untuk tahap awal, terdapat 20 appointed bank yang dapat menempatkan dana nasabah eksportir DHE melalui TD Valas DHE di Bank Indonesia.

Adapun kelebihan penempatan pada instrumen tersebut yaitu, suku bunga valas yang kompetitif memperhatikan tiering nominal dan tenor. Serta, pengecualian dana dari komponen dana pihak ketiga (DPK) untuk perhitungan giro wajib minimum (GWM) dan rasio intermediasi makroprudensial (RIM).

Selain itu, kelebihan yang didapat adalah agent fee atau spread kepada bank memperhatikan tenor TD Valas DHE.

Kebijakan ini diatur dalam PBI No. 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor, yang merupakan bagian dari implementasi hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Desember 2022.